
Sidoarjo, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan HGU di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Enam orang saksi mulai dari eks Direktur Operasional PTPN XI hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan diperiksa.
Berikut ini sejumlah nama saksi yang diperiksa KPK:
1. Eks Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI (2016-2017), Agus Norwidodo.
2. Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda.
3. Tim Pembelian Tanah untuk lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) tahun 2016, Arief Radinata.
4. Eks Direktur Operasional PTPN (2014-2017) Aris Toharisman.
5. Manager Tanaman Pabrik Gula (PG) Kedawung, Aris Cahyono Pakiding.
6. Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PTPN XI, Agustinus Bany Wiryawan.
Berdasarkan keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, bahwa pemeriksaan saksi hari ini adalah kelanjutan dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jatim, pada Jumat (14/7/2023) lalu.
Hari ini pemeriksaan enam saksi ini berlangsung di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim, di Jalan Raya Bandara Juanda, No.38 Sidoarjo.
“Ada sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi,” kata Ali Fikri, Senin (18/7/2023).
Sebelumnya, pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi tidak hanya di Kantor PTPN XI di Surabaya.
“Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur, diantaranya Kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya, Perusahaan Gula Asembagus di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang,” jelasnya.
Ali menyebutkan, bahwa dari sejumlah lokasi itu telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen.
Menurutnya, selain itu ada sejumlah barang elektronik yang diduga memiliki sangkut paut dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Dari lokasi itu ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” ungkapnya.
Proses analisis, dan penyitaan atas sejumlah barang bukti tersebut segera dilakukan.
“Penyitaan itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI ini,” pungkasnya.(yg)
Respon (1)