Presiden Jokowi Belum Putuskan Jabatan Kades Tambah Jadi 9 Tahun

ilustrasi Jabatan Kepala Desa

Jakarta, Obor Rakyat – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan, bahwa pemerintah masih melakukan diskusi terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang menjadi 9 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.

Hal ini diungkapkan, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9/2023), terkait perubahan RUU tentang Desa.

“Belum diputuskan (Perpanjangan jabatan 9 tahun), jadi masih akan diskusi lebih lanjut,” kata Abdul Halim, kepada sejumlah wartawan usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca juga: Gegara Main Game Slot Saat Rapat, Cinta Mega Dipecat dari DPRD DKI Jakarta

Begitu pula dengan usulan DPR terkait penambahan Dana Desa (DD) yang tadinya 8% ditransfer ke daerah menjadi 20%, Abdul juga menjelaskan, nantinya Dana Desa akan meningkat setiap tahun meski tidak dijelaskan rinci seberapa besar.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Pal Sembilan, Belasan Rumah Rusak Berat 

“Kita tidak patok persentase, tapi prinsipnya tiap tahun ada peningkatan Dana Desa,” katanya.

Menurutnya, dana yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas. Ada Dana Desa, dana Kementerian/Lembaga lain ke desa, PKH itu juga APBN.

“Artinya dana APBN yang masuk ke desa banyak banget,” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut, tentang pembahasan yang dilakukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sudah ada 18 pasal yang hampir rampung, namun ada juga yang masih didiskusikan.

Baca Juga :  Bernyali, Pejabat Perempuan di Situbondo Marahi dan Tempeleng Pedemo 

“Salah satu yang dibahas mengenai peningkatan pelayanan desa, juga kinerja dan optimalisasi antar desa. Dimana nanti pemerintah akan mengeluarkan aturan turunan mengenai hal ini melalui Peraturan Pemerintah. (bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *