Terdakwa Peretasan Website Milik Pemprov Jatim, Masuk Babak Pemanggilan Saksi

Terdakwa kasus peretasan website Dendi Syaiman, kini sudah masuk babak pemanggilan saksi penangkapan.
Saksi penangkapan saat dimintai keterangan oleh majelis Hakim

Surabaya, Obor Rakyat – Terdakwa kasus peretasan website Dendi Syaiman, kini sudah masuk babak pemanggilan saksi penangkapan.

Tak tanggung-tanggung terdakwa ini sengaja meretas website Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono menghadirkan saksi Rio Lolietiono anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Rio Loliestiono mengatakan, bahwa tedakwa ditangkap dirumah terkait perkara ilegal akses.

Menurutnya, dari HP terdakwa ditemukan list website yang berhasil diretas, salah satunya website https://balitbang.jatimprov.go.id.

Dengan menyusup konten judi online slot Gacor, dimana perbuatan terdakwa telah merugikan Pemprov Jatim yang harusnya publik bisa mendapatakan infomasi.

“Namun dengan adanya konten judi pengunjung website diarahkan untuk mengklik konten judi,” katanya.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, Dua Tersangka Pengedar Diamankan

Berdasarkan penelusuran konten judi berada di Kamoja dan terdakwa pernah berkunjung ke Kamboja.

Baca Juga :  Ngaku Beli dari Salah Satu Napi Lapas Wilayah Jatim, Pengedar Sabu Asal Jember Diringkus Polres Bondowoso

“Terdakwa juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, yakni peretasan situs Bawaslu dan dihukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdakwa ini masuk katagori Haker berkelas, kerena ada sertifikatnya,” beber, Rio dihadapan Majelis Hakim.

Selain itu, terdakwa juga memegang 24 website serta mendapatkan gaji dan persentasi.

“Penangkapan terdakwa hasil pengembangan dari terdakwa Agus yang ditangkap duluan,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, Dendi Syaimam dibawa kepengadilan oleh Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara akses peretasan website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemprov Jatim dengan menyusupakan konten judi online di PN Surabaya.

Untuk diketahui, terdakwa Dendi Syaiman ditangkap pada tanggal 8 Maret 2023 lalu, bertempat di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Blok B2/02, Kel/Desa Babat Kec. Legok Kab. Tangerang Prov. Banten.

Berawal saksi Rio Loliestiono, berdasarkan Cyber Patrol serta hasil penyelidikan dan mengecek log server atau history website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperuntukkan sebagai sarana untuk melaksanakan diseminasi informasi resmi Badan Pengembangan dan Penelitian Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Jalan Paving Block PISEW 2023 di Desa Sumber Kokap Bondowoso Amblas, Kades: Akan Diperbaiki 

Berdasarkan hal tersebut, didapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada Terdakwa Dendi Syaimam selaku orang yang melakukan peretasan pada website https://balitbang.jatimprov.go.id milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemprov Jatim. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *