
Bondowoso, Obor Rakyat – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso, terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran untuk saling menjaga akan kelestarian hutan.
Tujuannya, demi kelangsungan kehidupan masyarakat yang lebih layak dalam rangka mendongkrak perekonomian melalui manfaat hutan lestari sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Administratur Perum Perhutani Bondowoso, Ronny Merdyanto memberikan intrkusi kepada seluruh jajarannya terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Instruksi tersebut, untuk selalu menjaga keharmonisan dalam bermitra dengan seluruh lapisan masyarakat serta stakeholder demi eksistensi hutan sebagai penjaga keseimbangan ekosistem yang ada.
Baca juga: Perum Perhutani Bondowoso, Peringati Hari Kesakitan Pancasila
Menindaklanjuti instruksi Administratur, Asisten Perhutani (Asper) Klabang, Abdul Gani bersama Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Tegalampel Imam Rofi’i, beserta jajaranya langsung melakukan Koordinasi dan Komunikasi bersama Perangkat Desa (Pemdes).
Hal ini diketahui, pihak perhutani Bondowoso saat menyambangi warga sekitar hutan di Desa Kemuning, Kecamatan Taman Krocok, Kamis (5/10/2023).
“Kunjungan kami dikandung maksud untuk meningkatkan komunikasi guna membangun sinergitas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Abdul Gani.
Lanjut kata Gani sapaan akrabnya, bahwa kesamaan pandangan dan saling memahami akan kemungkinan terjadinya permasalahan harus terbangun sejak dini.
“Kita lakukan demi terciptanya keharmonisan guna mewujudkan hutan lestari yang dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Desa (Kades) Kemuning, Sutapa, melalui sekretarisnya, Umar Faruq menyambut kedatangan rombongan petugas Perhutani Bondowoso.
Ia pun mengungkapkan, bahwa untuk menciptakan Komunikasi sosial (komsos) sangat lah penting, agar dapat terjalin dengan baik.
Pihaknya juga mengaku siap membantu dan bersinergi untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi, terutama kepada masyarakat desa sekitar hutan.
“Dalam hal ini dapat di tindaklanjuti oleh KRPH bersama jajarannya untuk melakukan silaturahmi, pendekatan dan sosialisasi secara langsung pada masyarakat, utamanya terkait Undang-undang, Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Sekdes Kemuning. (*)