
Bondowoso, Obor Rakyat – Menjaga, memelihara, merawat dan melindungi kawasan hutan serta seluruh potensi berikut aset yang ada, bukanlah tugas yang gampang bagi para rimbawan. Tentunya diperlukan dukungan dan bantuan dari semua pihak untuk mencapainya.
Dalam rangka melindungi aset yang merupakan harta kekayaan negara tersebut hari ini, Ronny Merdyanto, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso melaksanakan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata usaha Negara (TUN) dengan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Rabu (18/10/23), bertempat di Aula Kejari jalan A Yani 82.
Pada acara yang dihadiri oleh wakil Administratur Bondowoso Selatan, segenap kepala seksi (Kasi) segenap Asisten Perhutani (Asper) dan perwakilan kepala sub seksi (Kasubsi) Perhutani serta segenap jajaran Kasi Kejari Bondowoso tersebut, dalam sambutannya, Ronny Merdyanto, memaparkan bahwa wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso meliputi wilayah kabupaten Bondowoso dan Situbondo, MoU yang kami gelar hari ini dikandung maksud dalam rangka memulihkan kewibawaan dan menyelamatkan kekayaan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.
“Untuk itu kami berharap mendapatkan Bantuan hukum, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejari Bondowoso,” kata Ronny.
Baca juga: Musim Kemarau di Bondowoso Masih Berlangsung Panjang, Perhutani Bersama BPBD dan Forkopimcam Gencar Lakukan Antisipasi Karhutla
Ditempat yang sama, Kajari Bondowoso, menyampaikan ucapan terima atas kepercayaan yang diberikan Perhutani Bondowoso pada lembaga hukum yang dipimpinnya.
Saya dan jajaran siap memberikan bantuan,Pertimbangan dan Tindakan hukum lain selama dibutuhkan sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku di kajaksaan.
“Saya berharap agar kesepahaman ini dapat terpelihara dengan baik, berjalan lancar dan berkesinambungan,” pungkasnya. (**)