Dengar Kabar Anggota Blokir Nomer Wartawan, Kasatpol PP: Saya Akan Segera Sampaikan

Surabaya, Obor Rakyat - Menanggapi prihal anggota jajarannya blokir nomer Wartawan, Kapala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser merespon dengan segera melakukan tindakan untuk peneguran serta pengarahan.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser (photo istimewa)

Surabaya, Obor Rakyat – Menanggapi prihal anggota jajarannya blokir nomer Wartawan, Kapala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser merespon dengan segera melakukan tindakan untuk peneguran serta pengarahan.

Hal itu dikatakan saat Wartawan Obor Rakyat meminta konfirmasi serta tanggapan ke ponsel pribadinya +62 813-3123-XXXX, Minggu (22/10/ 2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya tersebut, mengatakan hal yang dilakukan jajaran di wilayah Surabaya Barat, Kecamatan Tandes itu terkesan kurang keterbukaan kepada Wartawan.

“Iya mas, segera saya sampaikan untuk lebih terbuka,” ujarnya.

Baca juga: Sapta Kasietrantibum Tandes Blokir WA Wartawan, Latif: Oknum PPD Tak Berwawasan

Sambung kata Fikser, kami mengharap semua jajaran Satpol PP Kota Surabaya untuk keterbukaan publik. Menurutnya hal yang di beritakan dalam alinea ke-4 terkait keterbukaan publik.

“iya saya bilang mereka nanti, untuk memahami terkait keterbukaan publik. Supaya lebih terbuka serta komunikatif (Komunikatif artinya mampu menyampaikan pesan dengan baik-red),” ujar Fikser yang berkantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto 4, Ketabang, Genteng, Surabaya itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Bondowoso Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 

Disinggung tindakan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum (Kasietrantibun) Satpol PP Kecamatan Tandes, Bernama Sapta yang blokir nomer WhatsApp (WA) Wartawan, seakan alergi dengan mitra kerjannya?. Ia pun menilai kurang terbuka.

“Alergi Wartawan, nanti pasti saya sampaikan. Kita merupakan mitra kerja dan media selaku kontrol,” pungkas mengakhiri sambungan telponnya.

Perlu diketahui diberitakan oleh Obor Rakyat, Kasietrantibum Satpol PP bernama Sapta yang ditugaskan di Kecamatan Tandes, telah memblokir nomer Wartawan.

Mendapati hal tersebut, Latifahol Jahara, selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) media Obor Rakyat mengklaim, bahwa oknum tersebut terkesan alergi wartawan.

Tak hanya itu, oknum Satpol PP tersebut diduga tabrak Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Datangi Gedung Merah Putih, Aktivis Antikorupsi Asal Situbondo Desak KPK Tahan Bupati Karna Suswandi 

Disampaikan Latif sapaan akrabnya, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi adalah sebagaian dari tugas Wartawan.

Pihaknya pun menguraikan bawasannya Wartawan dilindungi Undang Undang dengan nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya uraian diatas masuk pada pasal 4 ayat (3). (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *