Sapta Kasietrantibum Tandes Blokir WA Wartawan, Latif: Oknum PPD Tak Berwawasan

Surabaya, Obor Rakyat - Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum (Kasietrantibun) Satpol PP Kecamatan Tandes Bernama Sapta blokir nomer WhatsApp (WA) Wartawan, hal itu mendapat tanggapan dari Latifahol Jahara selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Obor Rakyat. Menurutnya ia tak berwawasan.
Ilustrasi

Surabaya, Obor Rakyat – Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban umum (Kasietrantibun) Satpol PP Kecamatan Tandes Bernama Sapta blokir nomer WhatsApp (WA) Wartawan, hal itu mendapat tanggapan dari Latifahol Jahara selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) Obor Rakyat. Menurutnya ia tak berwawasan.

Hal itu disampaikan saat menghubungi Wartawan Obor Rakyat biro Surabaya Raya, setelah menanyakan tindak lanjut dari pemberitaan yang telah tayang dan ingin konfirmasi lanjutan.

“Seyogyanya sebagai Kasi, tidak bersikap seperti itu, kalau pun tidak ingin dimintai wawancara atau statment cukup bilang belum bisa ngasi keterangan, gitu saja. Jangan blokir nomer Wartawan,” ujarnya pada penulis berita ini.

Latif pun, menilai Perangkat Pemerintah Daerah (PPD) seperti Oknum Satpol PP itu tidak mengetahui Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Dituding Habis Minum ‘Maling’, Oknum TNI Sulut Kemarahan Tamu

“Sapta itu tak berwawasan, kalau faham Undang-undang keterbukaan publik tidak mungkin blokir. Keterbukaan informasi publik itu sarana dalam optimalkan pengawasan publik, dan sebagai kepentingan publik,” katanya bernada kesal.

Sambung orang yang sudah mengeluti ke Wartawanan sejak 2005 lalu, pihaknya juga berharap dengan kritik yang membangun ini, agar Oknum memahami terlebih dulu sebelum pemblokiran terhadap nomer Wartawan.

Baca Juga :  Pj Bupati Bondowoso Monitoring Penyerahan Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus PNPK 

“Buk Sapta, semoga ini menjadi Wawasan yang sudah pasti “Maaf” njenengan pasti belum tahu. Perlu dimengerti hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi adalah sebagaian dari tugas kami (Wartawan red),” tegasnya.

Pihaknya pun menguraikan bawasannya Wartawan dilindungi Undang Undang dengan nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurutnya uraian diatas masuk pada pasal 4 ayat (3).

“Sebagai kontrol sosial wajib mengawasi, mengajak, mencegah, yang bertujuan untuk masyarakat dan lingkungan sekitar, wartawan menyuarakan berdasarkan sumber yang bisa dipertanggung jawabkan, dan berimbang,” imbuhnya.

Perlu diketahui, bermula saat Wartawan konfirmasi terkait temuan papan nama Outlet Apple Second Stuff yang berdiri di Garis Sepadan Jalan, tetapnya di wilayah Tandes, Surabaya.

Mendapati temuan serta adannya sumber, lantas Wartawan menulis berita tersebut, guna keseimbangan dalam pemberitaan pemilik Outlet dimintai keterangan.

Sedangkan dugaan melanggar perda tersebut wartawan konfirmasi kepada bagiannya, yakni Satpol PP sekitar melalui Sapta Kasietrantibum.

Konfirmasi awal melalui ponsel +62 821-4347-XXXX pun tersambung dan ditanggapi. Setelah itu terkemas dalam sebuah karya tulis dan dipublikasikan.

Dari berita tersebut langsung mendapat respon cepat dari Satpol PP Tandes, pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 20.07 WIB. Petugas menyidak ke lokasi. Setelah giat itu Sapta pun melaporkan kepada wartawan, dengan mengirim naska dumm.

Baca Juga :  Kemenag RI Buka Program Pengajuan Operasional Masjid dan Musala, Ini Persyaratannya 

Dumm tersebut lantas ditulis oleh Wartawan dalam pemberitaan. Terasa kurang lengkap tanpa tertulis siapa saja petugas yang hadir dalam giat itu, kemudian Wartawan konfirmasi dan masih menanggapi.

Keesokan harinya berniatan mengirim hasil karya tulis dalam giat tersebut, ponsel WA yang semula centang dua (tanda terbaca) lalu menjadi hanya centang satu (tanda tak terkirim).

Mendapati kejanggalan, Wartawan mencoba mengirim dengan ponsel serta nomer yang berbeda, dan terkirim centang dua. Tak berselang lama pemblokiran pun terjadi lagi. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *