
Kuasa Hukum: Chat terkesan memaksa mengakuhi, itu bentuk Preser
Surabaya, Obor Rakyat – Merasa tertuduh dugaan pencurian, FPR (31) warga Kedungdoro Kidul 1/82-A RT008/RW006, Surabaya, akhirnya tempuh jalur hukum. Pasalnya, tak hanya tuduhan lisan, video serta publikasi terkait pencurian pun tersebar luas dikalangan publik.
Hal tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum korban, yakni Iskandar Laka dengan Rizchi Hari Setiawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/10/2023).
Ia mengungkapkan, tuduhan tanpa dasar bukti bisa dikatagorikan pencemaran nama baik, dan hal itu sudah di adukan ke Polrestabes Surabaya.
“Kami selaku Kuasa hukum sudah mengadukan dugaan pencemaran nama baik kepada pihak yang berwajib. Terduga berinisial NS, dan Alhmdulillah pada 23 Oktober 2023 telah masuk aduan yang diterima piket Konselor dan ditandatangani Aiptu Nur Khamdilah,” ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor
Iskandar Laka, menyayangkan akan tindakan NS yang lebih mendahului pihak kepolisian untuk menyebar postingan-postingan melalui jejaring sosial.
Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), karena belum ada upaya penyelidikan dari Polri sudah menyimpulkan tindakan pencurian.
“Jelas lha, pihak NS telah meng upload di Facebook klain saya, dengan kata-kata, meminta tolong barangkali ada yang mengenal pencuri ini, bisa tolong hubungi saya ya 08123034900 dan dia habis maling hanphone konter Samsung A54,” ungkap Iskandar Laka, sembari membacakan dalam screenshot dan terprint itu.
Akun yang menyebarluaskan video klien kami ini sudah melanggar asas hukum secara pidana, yaitu Procence of innocence (Asas Praduga Tak Bersalah), dan mendahului proses penyelidikan polisi.
“Jadi tidak boleh langsung katakan ‘Maling’ harusnya kata dugaan,” katanya.
Pasal yang diduga mereka langgar dan memenuhi unsur pidana, dan ini masuk pidana khusus.
“Sehingga mengesampingkan pidana yang bersifat umum asasnya itu, Lex Spesialis Derogat Lex Generalis,” jelas Iskandar, sapaan akrabnya.
Lanjut kata ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Panca Yudha (FPY) itu, bahwa pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Pasal 27 ayat 3, kalau pun taat hukum harusnya NS laporan dong, dan biarkan proses hukum yang melakukan penyelidikan. Bukan mendahului sebut klaim kami ‘Maling’ langsung. Apalagi di share di SS, IG, FB, dan media masa lainnya,” tegasnya.
Sementara Rizchi Hari Setiawan, pendamping ketua LBH tersebut, juga menunjukkan CCTV yang tersebar luas itu, yang dalam rekaman berdurasi 56 detik tidak terdeteksi klainnya mengambil HP bermerk Samsung A54.
“Monggo rekan-rekan Wartawan, simak dengan seksama video ini. Klain kami tidak terindikasi membawah HP itu, dan kami sayangkan kenapa berani sebar dan klaim bahwa FPS ‘Maling’,” tuturnya.
Sambung Advokad muda itu, pihaknya juga ikut geram atas tindakan teradu sudah chat klainnya dengan kata-kata memaksa untuk mengakui.
“Kabar terkini, dan sudah saya print percakapan antara pengadu dan teradu. Katanya suruh akui saja daripada terus di share. Ini merupakan bentuk Preser,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, FPS selaku terduga menceritakan berawal dari Kamis 19 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, pihaknya bersama rekannya untuk berencana membeli HP tipe A53 atau A54 dan beralih ke tipe lain.
“Oleh penjaga berinisial Y mengambilkan A54 dan saya cek fitur fiturnya. Tak berselang lama dia menawarkan merk Infinix, namun ditolak. Dan teman saya tertarik A58 dan A78 lalu diambilkan dan dicek fitur fiturnya. Hp infinix masih tertata rapi di etalase,” jelasnya.
Ketiga HP tersebut, lanjut FPS, masih dimeja dan si penjaga tinggalkan etalase guna kembalikan tipe infinix ke display. Tak berselang lama, datang dua perempuan satu tidak memakai masker dengan baju biru dan satunya memakai masker.
Kedua perempuan itu pegawai konter juga, dan menanyakan kepastian HP yang mana. Dan teman saya memutuskan beli HP A78.
“Mereka akhirnya mengambil tiga HP untuk di display kembali. Lalu minta dibantu untuk memindahkan amplikasi HP lama ke HP baru dengan harapan bisa lakukan pembayaran E-Bangking BRI,” cetusnya.
Kemudian, ibu berkrudung itu, lantas penjaga menyarankan melalui BCA dengan alasan bang BRI terkena charge. Kejanggalan pun terjadi setelah di Transfer bukan nama toko melainkan atas nama Mei Novita Sari.
Kok janggal, bukan nama toko. Dan ditanya atas nama Mei Novita Sari, Malah dia bilang, oh iya, nama saya ya, saya juga lupa nama saya.
“Dari situ saya memilih bayar tunai saja. Dan Novi ikut ke lantai bawah ke mesin ATM dan terbayar lalu HP beserta dosh book tersebut ditangan kami,” jelas FPS.
Selang dua hari, tiba-tiba melalui jejaring sosial sudah mengklaim dan menyebar CCTV tersebut, spontan saya mengklarifikasi dan tidak ada titik temu hingga akhirnya tempuh jalur hukum.
“Malah bilang kalau mbak tidak bersalah silakan menuntut balik ke Counter. Dari situ saya naik pitam, saya benar-benar tidak mencuri. Anak saya, keluarga saya pastinya terpukul dengan tuduhan ini, saya mohon pihak Polrestabes Surabaya beserta Pengacara Saya untuk menindak lanjuti perkara ini. Saya sangat sedih,” tutup statmentnya sambil menangis sesenggukan.
Guna keseimbangan dalam pemberitaan, wartawan menghubungi 08123034900 selaku pihak yang menuduh atas pencurian serta penyebar video tersebut.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan Obor Rakyat, pihak dari N belum bisa dihubungi dan ponsel pun tidak aktif. (nul)