
Kapolsek: Pelaku Rokok Ilegal Untuk Tidak Menabrak Aturan
Surabaya, Obor Rakyat – Dalam rangka menanggulangi peredaran rokok ilegal yang saat ini marak, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui team Humas Sidoarjo dengan merangkul Satuan Polisi Pamong (Satpol PP), menggelar sosialisasi kepada pedagang rokok di Wilayah Tandes, Surabaya.
Giat tersebut, bertempatan di Aula Kecamatan Tandes, Selasa (24/10/2023).
Hadir dalam acara sosialisasi, Camat Tandes, Kapolsek Tandes, dan Unit Tipidek Polrestabes Surabaya serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Camat Tandes, Febriadhitya Prajatara, dalam sambutannya, mengucapkan berterimakasih kepada pihak penyelenggara, yakni Satpol PP Kota Surabaya.
Baca juga: Kompol Budi Waluyo 18 Tahun Lalu Jabat Kanitreskrim Tandes, Kini Kembali Dengan Jabat Kapolsek Tandes
Ia juga mendukung sosialisasi yang mengandeng Bea Cukai cabang Sidoarjo guna memberi wawasan kepada para pedagang khususnya yang meliputi wilayahnya.
“Ini kegiatan positif, sekaligus wawasan bagi para pedagang yang meliputi Tandes. Kami selaku Camat mengapresiasi jalannya acara ini,” ucapnya.
Sementara dari pihak Kejari Tanjung Perak, memberikan edukasi hukum akan para pelanggar yang merugikan pajak negara.
“Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar selaku narasumber yang mewakili pihak Kejari Tanjung Perak.
Menurutnya, beberapa sanksi di antaranya Pita Cukai Palsu, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
“Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007,” urainya.
Pita Cukai berbeda, ada sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
“Untuk Pita Cukai (Polas) dapat dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, pemangku Wilayah Hukum Polsek Tandes, Kompol Budi Waluyo, juga menjelaskan, bahwa para pelaku rokok ilegal untuk tidak menabrak aturan.
“Sebab, selain ada pasal serta denda maupun kurungan, hal itu sangat merugikan negara,” jelasnya.
Rokok ilegal, sangat merugikan Negara. Maka dari itu, mari kita bersama-sama menanggulangi serta perangi peredarannya.
“Kalau rokok yang resmi bercukai pastinya dirugikan juga, kasihan PT (Perseorangan Terbatas-red) yang besar dan taat pajak itu, bisa rugi atas ulah ilegal itu, karena mengurangi daya jualnya,” imbuh Kompol Budi Waluyo.
Dzakiya selaku Humas Bea Cukai cabang Sidoarjo mengatakan, pentingnya masyarakat untuk memahami jenis-jenis rokok yang ilegal.
Ia pun menerangkan, melalui layar proyektor bagaimana keaslian serta kepalsuan prodak non cukai.
“Kunci pita cukainya, alat yang dilekatkan pada rokok Itu berhologram. Jadi diteliti ya, kalau tidak bercukai bahasa perumpamaannya seperti kita parkir tanpa karcis,” terang Dzakiya.
Berbandrol harga itu pasti ada, dan apabila tidak disertakan Bandrol bisa dipastikan rokok tersebut ilegal.
Dijelaskan pula, cara identifikasi pada cukai yang palsu.
“Identifikasi dari kertasnya, print-print kayak foto copy, pita cukai seperti ada warna warni atau bisa disebut hologram. Lha kalau tak ada hologram itu palsu,” katanya.
Untuk perusahaan nakal yang membikin merk rokok tanpa adanya PT yang tertera melalui Perseroan Terbatas (PT) itu bagian menghindari pajak yang masuk negara.
“Biasanya personalisasi, bikin sendiri, namun tidak terdaftar PT nya. Itu bisa diduga sebagai penguhasa yang menghindari pajak,” sebutnya.
Apabila ada peredaran rokok Ikegal, kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan dengan menghubungi kantor Bea Cukai terdekat, atau hubungi pengaduhan 1500 225.
“Nantinya akan dijelaskan, bagaimana rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa cukai,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, dari Polrestabes Surabaya, AKP Jhoson Sianturi, unit Tipidek menegaskan, partisipasi masyarakat dalam kesesamaan guna menanggulangi peredaran itu sangat penting. Dan pihaknya pun terbuka untuk menerima aduan terhadap oknum yang merugikan negara itu.
“Jika menemukan rokok ilegal, diharapkan dapat segera melaporkannya ke pihak Kepolisian. Penting untuk terus menerus menggalakkan kesadaran dalam menolak tindakan yang dapat merugikan pendapatan negara,” tandasnya.
Dari pantauan Obor Rakyat, sekitar 141 peserta mengikuti dalam giat sosialisasi bertakjub ‘ RASUDI ROKOK ILEGAL’.
Adapun doorprize bagi peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari narasumber, seperti halnya LPMK Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Kholil dengan bisa menjawab pertanyaan.
Acara giat yang kurang lebih dua jam itu, tampak peserta dibagi sebuah bingkisan, serta dua kardus kecil, dan ditutup dengan foto bersama sembari beryel yel ‘RASUDI Rokok Ilegal, Yes Yes’. (nul)