Pemkab Bondowoso Gelar Rakor Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Bondowoso, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerinntah daerah.
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto bersama Irawati selaku Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, yang mewakili KPK

Bondowoso, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerinntah daerah.

Hal ini, diketahui setelah KPK bersama jajaran Pemkab Bondowoso menggelar rapat koordinasi (Rakor), dan evaluasi program pencegahan korupsi tahun 2023, di pendopo Kabupaten, Rabu (25/10/2023).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta petugas Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mengampu delapan (8) area intervensi.

Kemudian, Pj Bupati menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK karena Bondowoso merupakan salah satu Kabupaten yang berkesempatan mendapatkan monitoring dan evaluasi MCP.

Baca juga: Optimalkan Capaian MCP, Pj Bupati Bondowoso Pimpin Rakor Monev Pemberantasan Korupsi

Pj Bupati juga meminta permohonan maaf karena dalam progresnya Kabupaten Bondowoso masih belum sempurna dan butuh petunjuk serta masukan dari KPK.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat dan Minta Dukungan, Rano karno Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sosialisasi di Wilayah Kelurahan Lubang Buaya

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada seluruh jajaran dan kepala perangkat daerah, tim KPK hadir untuk membantu dengan memberikan petunjuk dan arahan bagaimana melaksanakan tugas serta kewajiban selaku ASN.

“Kehadiran tim KPK ini, dengan harapan dapat membantu kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggung jawab, dan anti korupsi,” ujar Bambang sapaan lekatnya.

Sementara itu, KPK yang diwakili oleh Irawati selaku Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, mengungkapkan, MCP merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digawangi KPK.

“Itu sebagai wujud pencegahan korupsi melalui fungsi supervisi dan monitoring,” katanya.

Baca Juga :  Pemdes Kabuaran Berkolaborasi Dengan Dispenduk Capil Bondowoso Gelar Pelayanan Adminduk 

Secara umum, Irawati pun menjelaskan, MCP memiliki delapan cakupan intervensi yang terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, tata kelola Dana Desa serta Dana Kelurahan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *