Satreskrim Polsek Tandes ‘Gulung’ Judi Higgs Domino Island, 1 Hari Layani Ratusan Chip

Surabaya, Obor Rakyat - Satreskrim Polsek Tandes, dibawah Ketua Unit IPTU E Octavianus, berhasil menangkap perjudian online jenis Higgs Domino Island. Tak tanggung-tanggung dalam satu hari layani 150 Chip.
Aan Febiawan (pelaku) saat dihadirkan dalam konferensi pers

Kanit: Capai Rp 20 juta, itu tergolong lumayan besar

Surabaya, Obor Rakyat – Satreskrim Polsek Tandes, dibawah Ketua Unit IPTU E Octavianus, berhasil menangkap perjudian online jenis Higgs Domino Island. Tak tanggung-tanggung dalam satu hari layani 150 Chip.

Pelaku diketahui berinisial Aan Febiawan (32) warga Kedung Asem gang 9, Nomor 50, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Melalui Konferensi Pers, Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo, didampingi Kanit Reskrim, IPTU E Octavianus serta kasie Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi, mengatakan bermula adanya laporan masyarakat terkait maraknya judi Slot

“Dari laporan masyarakat, kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Melalui team Undercover kita dalami, akhirnya mengarah pada pelaku ini,” ujar Kapolsek, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Gagal Curi Motor, Warga Kos Kalianak Diamuk Massa

Dari penangkapan pelaku, kita amankan barang bukti dua buah Handphone Merk Oppo A96 dan Samsung A53, serta hasil jual Chip Bernominal Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Diskusi Budaya Gelatik Betawi, Dinas Kebudayaan Bahas Jajanan Rakyat

“Untuk lebih lanjutnya biar dijelaskan Kanitreskrim,” sebutnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu E Octavianus, menjelaskan kronologi penangkapan pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Informasi A1 kita lakukan penyanggongan disebuah Warkop di Jalan Kedung Baruk. Mendapati terduga pelaku muncul dengan langsung mainkan Game dan transaksi langsung kita amankan,” ungkapnya.

Dari introgasi serta pengakuhan pelaku, Chip tersebut dijual Rp 60 ribu, kepada pelanggan.

Tak hanya itu, tegas Kanit Reskrim, histori jual beli juga terbaca di HP pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami peroleh, Sudah dua tahun lebih terduga melakukan jual beli. Untuk penghasilan bulanan bisa capai Rp 20 juta,” urainya.

Lanjut Octa, pelaku menjual dengan cara online melalui jejaring sosial, serta para pelanggan, terjual umum. Pembayaran tunai dengan merupiahkan.

“Jadi lumayan besar, tiap hari Rp 800 ribu hingga lebih, jual bayar uang tunai. Transaksi di Warkop, perhari bisa 150 orang yang beli,” tambahnya.

Baca Juga :  Inovatif, Samsat Surabaya Barat Launching Mawatu Guna Percepat Pelayanan Plat 5 Tahunan

Ditempat yang sama, Wartawan dikasih kesempatan untuk bertanya langsung pada pelaku, dari keterangannya uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Buat beli susu, anak saya dua. Kerja saya cuma kirim galon, saya menyesal,” ujar sembari tertunduh lesuh.

Ditanya terkait banyaknya pembeli?. Ia mengakuhi, bahwa punya group WhatsApp khusus penjual dan pembeli Chip untuk judi terlarang tersebut. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *