Gagal Curi Motor, Warga Kos Kalianak Diamuk Massa

Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo didampingi Kanit Reskrim, IPTU E Octavianus serta kasie Humas Polrestabes, AKP Haryoko Widhi saat konferensi pers

Beruntung Nyawa Selamat

Surabaya, Obor Rakyat – Belum sempat nikmati hasil curian, pelaku berinisial B (50) warga Kos di daerah Kalianak Barat 185 diamuk warga, beruntung nyawa pelaku selamat lantaran anggota Reskrim Tandes saat berada di lokasi.

Kejadian bermula saat korban sebut saja Eka, pada 20 Oktober 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, seperti biasa bekerja dengan memarkirkan motor di area gudang dalam keadaan kunci masih tertancap.

Melalui Konferensi Pers, Kapolsek Tandes, Surabaya, Kompol Budi Waluyo, didampingi Kanit Reskrim IPTU E Octavianus serta kasie Humas Polrestabes AKP Haryoko Widhi mengatakan korban baru mengetahui saat akan jam istrahat.

“Saat itu korban hendak istrahat, merasa ada kejanggalan dengan lupa kunci melekat, ia bergegas mengambil kunci tersebut,” ujar Kapolsek Jum’at (27/10/2023) dihalaman Mapolsek Tandes.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

Lanjut kata Kapolsek, secara kebetulan saat itu pelaku sudah mendorong motor milik korban, dan korban berteriak minta tolong.

“Teriakan itu mengundang perhatian rekan rekan kerjannya, dan spontan langsung mengejar dan tertangkap. Beruntung nyawa pelaku selamat, lantaran saat itu anggota kami berpatroli,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tandes, IPTU E Octavianus menambahkan, saat diamankan dan di introgasi petugas, pelaku mengakuhi perbuatannya lantaran butuh biaya ekonomi.

“Jadi Spontanitas, saat terduga pelaku mau kerumah temannya untuk pinjam uang, melihat ada motor serta kunci melekat, timbul niat jahat,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan serta pengakuhan pelaku, ia mengakuhi melancarkan aksinya sendirian, dan perna berurusan kepada pihak berwajib dalam kasus Narkoba.

“Pelaku ini tunggal, dan hasil catatan Polisi serta pengakuhan perna tersandung masalah Narkoba di daerah Malang. Ditahan pada tahun 2012,” sebut Reskrim Polsek Tandes itu.

Menurut Octa, pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Scoopy Coklat Hitam, bernopol L 2459 YE beserta kunci kontaknya,” tandasnya.

Diakhir konferensi Pers, Kapolsek menghimbau untuk tetap waspada dalam memakirkan motor, menurutnya tambahkan kunci ganda dan bila perlu dirantai guna mempersulit para pelaku Curanmor. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *