Kencani Lalu di ‘Tiduri’ Pria Ini Bawa Kabur Motor Hingga 11 Kali, Berujung Bui

Surabaya, Obor Rakyat - Pria asal Jakarta yang kos di daerah Bungurasih, Sidoarjo, akhirnya di bui (Penjara). Pasalnya dia terbukti melakukan aksi curanmor. Ironisnya korban dikencani serta di tiduri.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Soleh didampingi Kadihumas Polrestabes, AKP Haryoko Widhi, serta Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, saat menggelar konferensi pers

Surabaya, Obor Rakyat – Pria asal Jakarta yang kos di daerah Bungurasih, Sidoarjo, akhirnya di bui (Penjara). Pasalnya dia terbukti melakukan aksi curanmor. Ironisnya korban dikencani serta di tiduri.

Diketahui pria bermodal tampan tersebut, berinisial SND yang akrab disapa Eza (31). Pelaku ini bermodus menyakinkan calon korbannya untuk di pacari melalui amplikasi jejaring sosial ‘Kencan Omi’.

Tak tanggung-tanggung, bukan 1 atau 2 korbannya, melainkan 11 korban dari berbagai daerah.

“Dari laporan itu, kita amankan 1 pelaku yang ber KTP Jakarta Utara. Namun bertempat tinggal di Daerah Bungurasih, Sidoarjo. Saat kita kembangkan ada 11 korban,” ujar Kapolsek Wonocolo, Kompol M Soleh saat menggelar Konferensi Pers, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

Lanjut Kapolsek yang didampingi Kadihumas Polrestabes, AKP Haryoko Widhi, serta Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, ia membeberkan daerah yang pernah menjadi sasarannya.

Baca Juga :  Jum'at Berkah Serta Dukung Program Ketahanan Pangan, Samsat Surabaya Barat Bagikan Sayur Mayur

“Lailatul asal Lamongan, Fitri asal Malang Kota, Fenny asal Sleman Jogjakarta, Royanih asal Taman Sari Kabupaten Bogor serta Asiyah asal Sleman DIY,” kata Kompol M Soleh.

Modus tersangka, yakni berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi ‘Omi Dating’. Setelah akrab lalu janjian untuk ketemuan dan pacaran.

Tak hanya itu sebelum di eksekusi motor serta barang berharga pelaku mengajak menginap di hotel.

“Saat sudah berpacaran, pelaku mengajak jalan-jalan dengan motor si perempuannya. Lantas ke Hotel, dari sini lha awal mula aksinya, saat korban tertidur pulas, langsung dijarah barang barangnya, seperti HP, uang, ATM lalu menuju parkiran untuk dibawah kabur,” jelasnya.

Mendapati laporan tersebut, team TAB melakukan pengejaran tersangka ke Malang selama satu minggu. Namun dia berhasil kabur kemudian tersangka diketahui keberadaannya di kost Bungurasih Sidoarjo.

Baca Juga :  Polres Bogor Berantas Jaringan Laboratorium Ilegal

Tim Ospnal berhasil melakukan penangkapan tersangka, kemudian dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali dengan modus operandi yang sama.

“Pelaku menjual motor curiannya lewat Medsos Market place seharga 5 jutaan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *