Usai Ungkap Sabu 30,50 Gram, Kini Satresnarkoba Mojokerto amankan 27 Ribu Pil Koplo

Mojokerto, Obor Rakyat - AKP Marji benar-benar tak main main dalam pemberantasan Narkoba, terbukti usai Ungkap 30,50 gram sabu, kali ini ribuan pil Koplo diamankan. 1 pelaku dibekuk dalam kasus tersebut.
Polres Mojokerto saat konferensi pers

AKP Marji: Jangan main-main narkoba di wilayah Moker

Mojokerto, Obor Rakyat – AKP Marji benar-benar tak main main dalam pemberantasan Narkoba, terbukti usai Ungkap 30,50 gram sabu, kali ini ribuan pil Koplo diamankan. 1 pelaku dibekuk dalam kasus tersebut.

Diketahui pelaku berinisial AY (26) warga Ngabar Jetis Mojokerto ini terbukti menyimpan dan memiliki 27 ribu pil Koplo, tak hanya itu dari pemuda pengangguran tersebut juga kedapatan membawah 0,50 gram sabu.

“Alhmdulillah, kali ini unit Resnarkoba Mojokerto berhasil ungkap 27 ribu pil Koplo. Pelaku mengemas dengan botol berisi 1000 butir,” ujarnya, kepada media Obor Rakyat, Selasa (1/11/2023).

Lanjut Marji, selain pil koplo juga menemukan paket Narkoba jenis sabu sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus Rokok dimasukkan dalam saku celananya.

Baca juga: Inisial ADE Menjadi ‘PR’ Satresnarkoba Mojokerto, Atas Ungkap Sabu 30,50 Gram

“Pelaku ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Mojokerto pada hari Jumat (27/10) pukul 14.40 Wib, Di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian terungkap, bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap oleh Polisi.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan dan menghimbau untuk para pemakai, pengedar serta kepemilikan barang haram itu, untuk segera meninggalkan bisnis yang menabrak aturan KUHP tentang Narkoba.

Baca Juga :  Bakorwil V Jember Gelar Workshop KIK Bersama Pelaku Seni Budaya Jember, Bondowoso dan Situbondo

“Segera berhenti, kami tidak main main akan menindak tegas akan peredaran Narkoba, khususnya di wilayah kami,” tegasnya.

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Satresnarkoba Mojokerto dibawah pimpinan AKP Marji telah berhasil ungkap sabu seberat 30,50 Gram.

Satu pelaku inisial IB diamankan, tak sampai disitu pengembangan lanjutan pun dilakukan, sehingga muncul nama Inisial ADE yang berperan andil dalam bisnis haram tersebut. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *