
Mojokerto, Obor Rakyat – Tersangka inisial IB yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto atas dugaan penyalagunaan Psikotropika golongan ll yakni jenis Sabu, mencokot pelaku lain artinya petugas masih memiliki PR.
Sabu seberat 30,50 Gram tersebut diamankan saat IB di daerah Desa Ngabar Jetis Mojokerto.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji mengatakan, penangkapan itu lanjut di introgasi dan muncul nama ADE. Dari pelaku IB mengakuhi bawah barang haram tersebut didapatnya.
“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata kasat Narkoba kepada wartawan di Polres Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, Dua Tersangka Pengedar Diamankan
Lanjut kata Marji, dari tangan tersangka IB merupakan pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 Gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku Bernama ADE yang saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto.
“Tersangka IB berencana akan menjual Barang Haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” ujarnya.
Adapun pengakuhan dari pelaku IB, ia akan menjajakan sabu tersebut di utara sungai Brantas
Pasal yang disangkakan pada pelaku IB, yakni pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)