
Situbondo, Obor Rakyat – Kepolisian Resor Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan Situbondo, kabupaten Situbondo, Suriwan dari persembunyiannya di salah satu tempat kosan di Jember.
Pria berusia 54 tahun ini ditangkap lantaran korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebelumnya, Suriwan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2023 lalu, sayangnya tidak ada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan, bahwa pelaku sempat kabur ke daerah Madura, Jember, Banyuwangi dan Bali.
Baca juga: Dalam Sehari, Dua Pengedar Pil Trex Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo
“Setelah secara intens, kami melakukan pencarian, dan pelaku ditemukan di Jember,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Pelaku, tegas Kasat Reskrim, melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Tp 600 juta.
“Sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 hingga 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Akp Momon Suwito Pratomo.
Untuk diketahui, saat ini berkas pemeriksaan Mantan Kades kotakan tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P21 Oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. (tim)