Ungkap Kematian Bos Salon Kecantikan di Hotel, Polres Bondowoso Belum Tahu Pasti Penyebabnya

Bondowoso, Obor Rakyat - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi karena adanya perbedaan pendapat serta tidak adanya saling mengalah antara satu dengan lainnya, karena ego yang tinggi dan bisa mengakibatkan pertikaian itu terjadi didalam rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Joko Santoso saat menggelar press konferensi pers

Bondowoso, Obor Rakyat – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi karena adanya perbedaan pendapat serta tidak adanya saling mengalah antara satu dengan lainnya, karena ego yang tinggi dan bisa mengakibatkan pertikaian itu terjadi didalam rumah tangga.

Seperti yang terjadi kepada rumah tangga antara korban MD (istri) dan FZ (suami), yang mengakibatkan MD sampai kehilangan nyawanya.

Kejadian tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri dikamar Hotel Ijen View, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, belum lama ini.

Belum tahu pasti apa penyebab kematian korban MD (Bos Salon Kecantikan), yang tega dihabisi nyawanya oleh suaminya sendiri.

Baca juga: Apes! Diduga Edarkan Sabu, Perempuan Cantik di Bondowoso Diamankan Polisi

Tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian istrinya dengan berdalih bahwa Korban meninggal dirumah dan tidak di Hotel.

Setelah Mayat Korban MD dimandikan, ditemukannya beset pada tubuh korban serta punggung dan juga kaki kanan bengkak.

Baca Juga :  Tak Hanya Kasi dan Kabid, Pimpinan Lembaga APH Juga Diperiksa KPK saat OTT di Bondowoso, Benarkah?

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Santoso, saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

“Bahwa diduga terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada Korban MD yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” ungkapnya.

Kejadian tersebut, di dalam kamar Hotel Ijen View, di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bondowoso, dengan nomor kamar 301.

“Berawal pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, korban menjemput bu Dodik (bibi korban) di Desa Maskuning, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, untuk dibawa kerumahnya yang ada di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak-anaknya,” kata AKP Joko Santoso.

Selanjutnya, tersangka bersama Korban memboking kamar Hotel Ijen View.

Di kamar hotel MD bersama tersangka sempat Foto Selfie dan selanjutnya FZ memberikan Narkotika jenis Inex kepada istrinya, karena beralibi jika Korban mengkonsumsi Narkotika jenis Inex.

Baca Juga :  Unit Reskrim Krembangan Amankan Pengedar Sabu, Pelaku Dikenal Licin

“Atas tindakan tersangka FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri kami jerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP, “pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *