
Surabaya, Obor Rakyat – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, melantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Kamis (23/11/2023) lalu.
Sebelumnya, pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 ini menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.
Ia dilantik sebagai Kajari Bondowoso tiga hari sebelum usianya genap 53 tahun.
Jabatan sebagai Kajari Bondowoso ini, merupakan jabatan kajari yang kedua bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Jember.
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso, Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Monitoring MCP bersama KPK RI
Sebab sebelumnya alumni Magister Hukum UPN Veteran Jawa Timur itu menjabat Kajari Kabupaten Madiun pada November 2019 silam.
Saat menjabat Kajari di Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri mengeksekusi salah satu dari dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua oknum PNS tersebut dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun atas kasus dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan kemenag setempat.
Setelah menjabat Kajari Kabupaten Madiun sekira setahun, mantan Kasi Intelijen Kejari Pemalang itu mendapat promosi dengan menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau.
Kemudian pada Agustus 2022, mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu kemudian menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.
Pria yang mengawali tugas di Kejaksaan pada 1996 silam itu pernah menjadi Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani.
Diantaranya kasus Lippo Group, kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Dzakiyul Fikri juga menangani kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selain itu, ia menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. (*)