Diduga Korupsi Dana Desa Rp 602 Juta, Oknum Kades di Situbondo Dijebloskan ke Penjara

Situbondo, Obor Rakyat - Munakip, seorang Kepala Desa (Kades) Peleyen, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, dijebloskan ke penjara oleh penyidik kejaksaan setempat, Senin (4/12/2023).
Munakip (Oknum) Kades Peleyen, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, mengenakan baju seragam dilapisi dengan rompi tahanan dan tangannya diborgol

Situbondo, Obor Rakyat – Munakip, seorang Kepala Desa (Kades) Peleyen, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, dijebloskan ke penjara oleh penyidik kejaksaan setempat, Senin (4/12/2023).

Penahanan oknum Kades ini dilakukan setelah pemeriksaan atas tuduhan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 602 juta. Oknum kades ini sendiri disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (tim)

Baca juga: Bravo Polres Situbondo Berhasil Menangkap Mantan Kades Kotakan, Yang Diduga Korupsi Dana Desa
Baca Juga :  Wali Murid SD Negeri Tegalsari 03, Datangi Kantor Dispendik Jember Minta Kepala Sekolah Tak Dimutasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *