
Situbondo, Obor Rakyat – Munakip, seorang Kepala Desa (Kades) Peleyen, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo, dijebloskan ke penjara oleh penyidik kejaksaan setempat, Senin (4/12/2023).
Penahanan oknum Kades ini dilakukan setelah pemeriksaan atas tuduhan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2021.
Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 602 juta. Oknum kades ini sendiri disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (tim)