Polres Situbondo Berhasil Ungkap TPPO Via Mi Chat, Dua Operator Diamankan

Lima orang yang diamankan terdiri dari dua orang sebagai operator bertugas menawarkan PSK melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH saat menggelar konferensi pers

Situbondo, Obor Rakyat – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali berhasil dibongkar oleh Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Kali ini Polisi berhasil mengamankan dua orang operator yang diduga sebagai mucikari dan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) yang dua diantaranya masih dibawah umur.

Adapun mudos para pelaku dalam melancarkan aksinya ( prostitusi ) tersebut melalui aplikasi Mi Chat.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat menggelar Konferensi Pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Situbondo, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 602 Juta, Oknum Kades di Situbondo Dijebloskan ke Penjara

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres, Kompol I Made Prawira Wibawa S, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, dan Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, menerangkan kepada awak media, bahwa para pelaku diamankan pada tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB di salah satu hotel di Situbondo.

Lima orang yang diamankan terdiri dari dua orang sebagai operator bertugas menawarkan PSK melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di Hotel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku ini berpindah-pindah dari satu Kota ke Kota lainnya dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo sejak tanggal 28 November 2023.

“Pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih tiga bulan,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp. 400.000 disita dari PSK, uang tunas Rp. 12.950.000 disita dari operator dan 2 dua buah kartu ATM.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo, dalam proses penyidikan diterapkan Pasal 2 jo Pasal 17 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 296 KHUP.

“Ancaman hukumanya 15 tahun penjara” tutup Kapolres Situbondo. (*)

Sumber : Humas Polres Situbondo.
Editor : Latifahol Jahara.

Baca juga: Dalam Sehari, Dua Pengedar Pil Trex Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *