
Dirregident Korlantas Polri: Kendaraan Mewah Memakai Pelat Nomor Khusus Dipastikan Palsu
Jakarta, Obor Rakyat – Polda Metro Jaya berhasil menangkap orang komplotan jaringan jual beli pelat nomor kendaraan bersandi pejabat negara (Rahasia dan Khusus), hingga dinas Polri.
Mereka diketahui menawarkan jasa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dilengkapi dengan nomor Rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, QZ, ZZH dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi 3 orang tersangka yakni, YY (44) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), HG (46) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PAW karyawan swasta. Sementara satu tersangka lainnya daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, dalam konferensi pers menerangkan, bahwa polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Bersama 14 Orang Lainnya, Terjaring OTT KPK
“Kami telah menetapkan empat tersangka, namun yang satu pelaku DPO,” ujarnya, Rabu (2012/2023).
Pelaku, lanjut Saiman, mengaku bisa penerbitan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Setelah ditelusuri melalui sistem Elektronik Registration and Indetification (ERI) Korlantas Polri, nomor tersebut tidak terdaftar.
“Setelah di cek melalui ERI tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan, pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai dari pembuatan STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi yang sudah habis masa berlakunya.
STNK dan pelat nomor palsu tersebut, dijual dengan harga Rp. 55 juta hingga Rp. 75 juta.
“Ini sudah ratusan pelat dan STNK yang dijual. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp. 55 juta sampai Rp. 75 juta kepada orang yang memesannya,” katanya.
Brigjen Pol Yusri, juga mengungkapkan, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan.
Menurutnya, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.
“Yang membeli ini, adalah orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah menggunakan pelat nomor ZZ itu patut dicurigai,” sebutnya.
Karena, tegas Brigjen Pol Yusri, persyaratan mendapatkan nomor khusus itu ialah mobil dinas. Kalau ada pelat nomor ZZP pada mobil Mercy yang harganya Rp 2 miliar itu adalah nomor palsu.
“Tidak ada kendaraan dinas kepolisian atau institusi manapun yang menggunakan mobil Mercy. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” tandasnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka komplotan ini, dijerat pasal 263 KUHP jo, pasal 56 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. (bm)