Gonjang-ganjing Letak Kantor Desa Pecahan Wonosobo di Banyuwangi, Jadi Polemik Warga

 

Banyuwangi, Obor Rakyat - Desa Wonosobo yang terletak di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan salah satu desa yang mengajukan pemekaran (pemecahan) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama lima desa lainnya, diantaranya Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran dan Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
tanah yang akan dibangun untuk kantor Desa

Banyuwangi, Obor Rakyat – Desa Wonosobo yang terletak di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan salah satu desa yang mengajukan pemekaran (pemecahan) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama lima desa lainnya, diantaranya Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran dan Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

Tentunya, tujuan pemekaran desa tersebut, salah satu langkah pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sebuah kebijakan daerah.

Untuk itu, setiap desa yang mengajukan pemekaran tidak serta merta melakukan pengajuan, akan tetapi harus melalui tahapan panjang karena akan berkaitan dengan observasi dokumentasi, penelitian dan data.

Pemekaran desa memang tidak bertentangan dengan UU no 6/2014 tentang desa selama persyaratannya memadai dan terukur serta tidak bergeser terhadap kepentingan pribadi maupun politik.

Baca juga: Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Serahkan Bantuan BLT El Nino

Namun, di Desa Wonosobo ini, isu pemekarannya menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Pasalnya,
rencana pemecahannya menjadi dua desa, yakni Desa Wonosobo Wetan dan Desa Wonosobo Kulon.

Seperti yang diungkapkan oleh warga Dusun plembangrejo, Desa Wonosobo, inisial YY dan EP kepada Obor Rakyat, belum lama ini.

Menurut YY, sebenarnya terkait pemecahan Desa Wonosobo ini, sudah lama di kehendaki warga sejak kurang lebih 30 tahun yang lalu, dan gagasan warga itu sudah di ketahui tiga Kepala Desa (Kades) yang lama.

Kronologi awal ketika Desa Wonosobo di pimpin Kades Ridwan, wacana pemecahan sudah ada. bahkan pada waktu itu ada beberapa warga Plembangrejo yang rela menghibahkan tanahnya untuk di jadikan Kantor Desa Baru,

Baca Juga :  Polsek Tegalampel Laksanakan Kegiatan Pelepasan 10.000 Benih Ikan

“Namun atas kebijakan Kades Ridwan, menolak pemberian tanah untuk Kantor Desa dari perorangan. Akhirnya di sepakati bersama bahwa tanah persiapan kantor desa baru dari pemecahan Desa Wonosobo harus di gotong bersama dengan cara membeli,” katanya.

Sedangkan uang untuk membeli tanah tersebut di lakukan secara urunan atau patungan oleh warga seluruh warga Desa Wonosobo waktu itu.

“Singkat cerita, terbeli lah tanah di pinggir jalan, di Dusun Plembangrejo untuk persiapan kantor desa pemecahan dari Desa Wonosobo senilai 25 juta,” ungkap YY.

Setelah pemecahan ini berhasil, berkembang isu bahwa kantor desa pecahan tidak di tempatkan sebagaimana yang di rencanakan masyarakat sejak awal.

Padahal sudah di sepakati di dalam musyawarah desa (musdes) sejak kepala desanya pak Ridwan di lanjutkan pak Lendik di teruskan pak Tar hingga Kades yang sekarang ini. Tapi kok sekarang isunya di letakkan di tanah baru hasil tukar guling tanah desa. Sebagai warga dan saksi sejarah tentu banyak yang kecewa terhadap tindakan ini. Sehingga saya khawatir gejolak di masyarakat ini tidak terkendali apabila aspirasinya tidak tertampung. Maka di bentuklah forum guna meredam gejolak tersebut. Ketika saya secara pribadi menemui kades untuk mendapatkan klarifikasi malah di arahkan ke ketua BPD.

“Maka dua hari kemudian saya temui ketua BPD. Anehnya penjelasan antara Kades dan Ketua BPD berbanding terbalik alias saling tuding terkait tukar guling tersebut,” tutur YY.

Baca Juga :  Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

Secara pribadi, saya tidak terlalu ambil pusing terhadap tukar guling itu, asalkan kantor desa baru di letakkan di tanah yang sudah di persiapkan warga sejak awal.

Memang jika di tanya ke Kades yang saat ini, katanya sudah mengajukan sesuai kehendak masyarakat yaitu tanah yang dulu terbeli bertempat di Plembangrejo.

Yang kami harapkan agar kades sekarang ini membuat pernyataan tertulis sekaligus pengumuman di depan masyarakat, bahwa letak kantor desa baru hasil pecahan Desa Wonosobo di tetapkan dan di letakkan resmi pada tempat yang sudah sejak lama di persiapkan.

“Hal ini penting untuk meredakan gejolak dan memberi rasa tenang di masyarakat,” imbuhnya.

Penjelasan dari YY tersebut, di benarkan oleh EP.

Hingga berita ini di muat, sayangnya belum mendapatkan klarifikasi dari Kades dan Ketua BPD Wonosobo. (kas)

Baca juga: Mewakili Pemkab Banyuwangi, SMPN 1 Muncar Membawa SIMS Mengikuti Pameran dan Simposium Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *