
Surabaya, Obor Rakyat – Kasus meninggalnya tiga orang dalam pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, akhirnya menetapkan tersangka kepada sang Bartender.
Pelaku diketahui bernama Arnold (27). Dia sudah melewati beberapa pemeriksaan serta kumpulkan data mulai dari Lidik, sidik serta penyelidikan.
Penetapan tersangka itu, disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
“Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya,” terang Pasma dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Penembakan di Sampang
Seperti diberitakan, dua personel band meninggal dunia usai meminum miras di Crus Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jumat (22/12/2023) lalu. Pemain saksofon, R dan WAR, warga Jalan Granting Barat, tewas diduga karena minum miras.
IP, kru dan sound engineer, akhirnya juga meninggal pada Selasa (26/12/2023) saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Surabaya. Sedangkan vokalis berinisial MR sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan, pihaknya sudah memeriksa seorang bartender berinisial AR.
AR diperiksa lantran menjadi peracik koktail yang diminum para personel band tersebut.
Polisi juga sudah mengetahui dua minuman beralkohol dan jus yang digunakan untuk campuran minum miras.
“Kami koordinasi dengan Labfor Polda Jatim untuk meneliti sampel minuman yang diminum korban saat itu,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (27/12/2023) lalu, seperti dikutip dari Radar Surabaya. (nul)
Baca juga: Ops Semeru 2023 Satlantas Polrestabes Amankan Ribuan Knalpot Brong, Hari Ini Dimusnahkan