Mulai Tahun 2024, Kades di Kabupaten Bondowoso Wajib Sampaikan LHKPN

Bondowoso, Obor Rakyat - Pada tanggal 28 Februari 2023, pimpinan KPK mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7, Tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ilustrasi LHKPN.

Bondowoso, Obor Rakyat  Pada tanggal 28 Februari 2023, pimpinan KPK mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7, Tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, telah mewajibkan seluruh Kepala Desa di wilayahnya untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi sebagai penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya guna untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriyah Yulianti, menyebutkan, penyampaian LHKPN untuk Kepala Desa dimulai tahun 2023.

Baca Juga :  Harkamtibmas, Polres Situbondo Tindak Tegas Balap Liar 

Menurutnya, hal tersebut sesuai surat pimpinan KPK terkait area, indikator dan sub indikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 serta hasil Monitoring clCenter for Prevention (MCP) KPK tahun 2023.

Baca juga: Evaluasi Triwulan Pejabat Kepala Daerah, Pj Bupati Bondowoso Paparkan Capaian Kinerja

“LHKPN Kepala Desa memang masuk MCP KPK, sehingga harus kita terapkan,” katanya, Senin (8/1/2024).

Kami, lanjut kata Haeriyah sapaan lekatnya, berharap kepada seluruh Kepala Desa agar bisa secara maksimal buat pelaporan harta kekayaan miliknya terhadap penyampaian LHKPN.

“Sebab, ini adalah kewajiban, mau tidak mau mereka (Kepala Desa-Red) harus melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN di bulan Maret 2024,” ringkasnya. (tif)

Baca juga: Prestasi Membanggakan Bondowoso Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *