Dua Oknum Kontraktor Penyuap Kajari Bondowoso, Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan dua orang tersangka penyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Dua Oknum Jaksa di Bondowoso bersama dua oknum kontraktor di Bondowoso saat digelandang ke Rutan KPK

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan dua orang tersangka penyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara suap pengurusan perkara dengan dua orang tersangka Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pada Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. (15/1/2024)

Penyerahan dilakukan setelah kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan ke persidangan oleh tim jaksa.

Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja.

Baca juga: Si Pengendali CV Wijaya Gemilang, Segera Diadili Terkait Kasus Suap di Kejari Bondowoso

“Penahanan masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara.

Tak hanya itu, Tim penyidik KPK juga turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Ketika Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Baca Juga :  Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar Stop Bullying dan Bijak Bermedsos

Alexander Kristian Diliyanto Silaen (Kasi Pidsus) dalam jabatannya dan atas perintah Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro. Kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung,
Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Alexander Kristian Diliyanto Silaen untuk meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan dua oknum kontraktor tersebut, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, kemudian melaporkan hal itu pada Puji Triasmoro dan ditanggapinya, lalu memerintahkan untuk mengakomodir keinginan dua oknum kontraktor itu.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara dua oknum kontraktor itu dengan Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebagai orang kepercayaan Puji Triasmoro untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.

Setelah ditetapkan sebagai OTT, ke empatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dilakukan permintaan keterangan awal.

Dari pemeriksaan awal tersebut diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.

Baca Juga :  Program "Jagongan Kamtibmas" menjadi sarana Cooling System Polres Lumajang

Atas perbuatannya tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal tersebut, diperoleh informasi dari KPK, sejumlah pejabat di dinas Binamarga Sumber daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, segera menyusul untuk menjalani pemeriksaan tindak lanjut hasil penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak rekanan Bondowoso dan Jember. (bm)

Baca juga: Bupati Labuhanbatu, Akhirnya Mengenakan Rompi Oranye Bertuliskan “Tahanan KPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *