Lahan Kantor Desa Muncan Bersertifikat Ganda, Kantah Karangasem Bali Menahannya

Karangasem, Obor Rakyat - Kantor Pertahanan (Kantah) Karangasem, Provinsi Bali, menahan dua sertifikat hak milik (SHM), milik Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat. Sertifikat ini dengan objek lahan Desa Muncan di Banjar Gede.
ilustrasi sertifikat

Karangasem, Obor Rakyat – Kantor Pertahanan (Kantah) Karangasem, Provinsi Bali, menahan dua sertifikat hak milik (SHM), milik Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat. Sertifikat ini dengan objek lahan Desa Muncan di Banjar Gede.

Penahanan terhadap sertifikat tersebut, karena lahan Desa ini masih menjadi sengketa antara Desa Adat setempat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Di samping itu, lahan kantor Desa Muncan bersertifikat ganda, yakni sertifikat hak guna pakai dan sertifikat hak milik.

“Makanya, untuk sementara dua sertifikat milik Desa Adat Muncan, masih saya tahan,” ujar Kasubag Tata Usaha, Kantah Karangasem, Resa Prapanca, yang didampingi Kasi Sengketa, I Made Ambarajaya, di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024), di jalan Sudirman, Amlapura.

Baca juga: Dua Oknum Kontraktor Penyuap Kajari Bondowoso, Segera Menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Pada tahun 2018, lanjut Resa, ada permintaan dari Desa Adat Muncan untuk melakukan pengukuran lahan.

Baca Juga :  Wali Murid SD Negeri Tegalsari 03, Datangi Kantor Dispendik Jember Minta Kepala Sekolah Tak Dimutasi

Ternyata tanah kantor Desa Muncan itu, belum di ploting (tidak masuk dalam peta bidang tanah), atau belum dibukukan atas nama Pemprov Bali.

“Padahal tanah itu telah bersertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Bali,” katanya.

Selanjutnya, penyertifikatan tanah berproses hingga terbit dua sertifikat, yakni sertifikat hak milik, nomor, 3201 luas 805 meter persegi, dan satu lagi sertifikat nomor, 3205 dengan luas 805 meter persegi, per 13 Januari 2018 yang ditandatangani kepala Pertanahan Karangasem, I Wayan Sudibiya.

Sertifikat itu, terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

“Padahal, sebelumnya telah terbit sertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Bali, sertifikat nomor 3 Desa Muncan, seluas 1.360 meter persegi. Dari luas itu 500 per segi untuk kantor Desa Muncan,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Perbekel Muncan, I Wayan Tunas, meminta kepada pihak Desa Adat Muncan untuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan kantor Desa tersebut, karena Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, mengeluarkan surat, nomor B.13.032/91/PBMD/BPKAD, per 3 Januari 2024.

Baca Juga :  Solidaritas Pascabencana, IKAMA Jakarta Utara Bantu Korban Kebakaran Sunter

“Saya menerima surat dari BPKAD Provinsi Bali, intinya agar Desa Adat Muncan menunjukkan bukti kepemilikan lahan sebagai hak milik dalam bentuk sertifikat asli,” pungkas, Perbekel I Wayan Tunas. (tim)

Baca juga: Pegawai Rutan KPK Diduga Terima Uang Pungli Hingga Ratusan Juta Rupiah, dari Tahanan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *