
Surabaya, Obor Rakyat – Terduga pelaku berinisial SHP (26) warga Desa Mediyuman, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, yang diketahui sebagai Karyawan Catering gelapkan motor Majikan.
Dalam hal itu, akhirnya diamankan Reskrim, Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya, dan ditetapkan tersangka.
Kapolsek Benowo, Kompol Didik Sulistyo, saat menggelar Konferensi Pers, mengatakan, bermula saat korban meninggalkan rumah untuk berwisata, lantas terduga pelaku membawa kabur motor milik bosnya.
“Jadi pelaku ini, sempat ditawari untuk ikut Wisata. Namun berhalangan berdalih ada hajatan dikampung halamannya,” ujar mengawali dengan tampak didampingi Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Jum’at (19/1/2024).
Baca juga: Tak Berselang Lama, Unit Reskrim Tandes Ungkap Curanmor Bermodus Tuduh Korban
Kejadian itu, tetapnya pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, dikediaman korban di Jalan Griya Benowo Indah, Babat Jerawat, Pakal, Kora Surabaya.
Merasa aman dan penghuni rumah sepi, terduga pelaku ini membawa motor juragannya untuk pulang, tanpa seizin bosnya.
“Jadi jelas memasuki pekarangan rumah orang tanpa seizin dan mengambil barang yang bukan miliknya,” kata Kompol Didik Sulistyo.
Setelah pulang dari Wisata, Korban melihat motor sudah tidak ada, dan mencoba mencarinya. Akan tetapi tidak ditemukan, lantas melaporkan ke Polsek terdekat.
“Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit motor matic bernopol L 6024 AAI tahun 2022 warna Hitam Dop. Serta surat leasing atau motor masih kredit,” urai Kapolsek.
Ditempat yang sama, terduga pelaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengungkapkan, sebelumnya satu Minggu, dirinya meminta izin kepada Majikannya untuk pulang ke desanya.
“Satu mingguan saya bilang ke Bos, kalau ada hajatan dirumah dan izin pulang. Saya gak ada niatan pak. Nyesel pak,” akunya sambil menundukkan kepalanya. (nul)