Satresnarkoba Polrestabes Surabaya “Bongkar” Jaringan Jawa-Bali, Ribuan Gram Sabu Diamankan

Surabaya, Obor Rakyat - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil "bongkar" sindikat peredaran Narkotika. Kali ini jaringan antar pulau Jawa-Bali terungkap dan amankan Ribuan gram sabu.
Dua tersangka RM (45) warga Denpasar Bali dengan EM (36) warga Surabaya, saat diamankan di Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil “bongkar” sindikat peredaran Narkotika. Kali ini jaringan antar pulau Jawa-Bali terungkap dan amankan Ribuan gram sabu.

Terduga pelaku inisial RM (45) warga Denpasar Bali, dan EM (36) warga asal Surabaya.

Melalui Konferensi Persnya, Kasatresnarkoba, Kompol Mifta Surya melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah, didampingi Kasie Humas, AKP Haryoko Widhi, menjelaskan, kasus tersebut bermula adannya laporan dari masyarakat. Lalu pihak Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pada 5 Januari 2024, kami Satresnarkoba langsung bergerak cepat guna melakukan pendalaman.

Baca juga: Curi Motor Majikan, Sang Karyawan Asal Bojonegoro Diamankan Reskrim Polsek Benowo

“Alhmdulillah kita berhasil amankan pelaku domisili Surabaya, di parkiran sebuah hotel di Surabaya,” ujarnya,Jum’at (19/1/2024).

Tak berhenti disitu, dari pengembangan pelaku yang terlebih dulu diamankan, muncul nama lain dan diketahui di daerah Bali.

“Kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika bersama plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram,” kata Kompol Fadillah.

50 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir. Kemudian 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram juga turut diamankan.

“Pengembangan di Bali kita amankan 2 bungkus plastik. Saat itu TKP Denpasar tepatnya di sebuah rumah kos. Plastik tersebut, diduga kurang lebih 83,9 gram, dan 128 butir ektasi, serta 5 bungkus plastik yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105,1 gram,” urainya.

Berdasarkan keterangan dari saudara RM, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.

“Ini merupakan kali Kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya dari tersangka E. Kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini, diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar Rp 40 juta,” ungkapnya.

Tersangka RM, lanjut Kompol Fadillah, dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta, tapi belum terbayarkan, kemudian dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah Rp 9,6 miliar. Jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa.

“Kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Oknum Kades di Sumenep, Diperiksa KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *