Dinas Pertanian Situbondo Tutup Kios Penimbun Pupuk Subsidi

Situbondo, Obor Rakyat - Kasus penimbunan pupuk di Situbondo berbuntut panjang. Kini pemerintah setempat menutup kios UD Airlangga.
Ilustrasi Pupuk Indonesia.

Situbondo, Obor Rakyat – Kasus penimbunan pupuk di Situbondo berbuntut panjang. Kini pemerintah setempat menutup kios UD Airlangga.

Penutupan izin kios tersebut, setelah Polres Situbondo melakukan penyelidikan, dan ditemukan fakta baru, yakni menjual harga pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dari fakta tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Situbondo, langsung melakukan tindakan tegas, yaitu pemutusan surat perjanjian jual beli (SPJB) pada tahun 2024.

“Kios pupuk UD Airlangga ini akan ditutup. Kami sudah merekomendasi untuk mencabut izin usaha SIUP dan NIB,” kata Kepala Bidang Penyuluhan di DPKP Situbondo M. Zeni, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Kementan Memastikan Tidak Ada Pengurangan Jatah Pupuk Subsidi Untuk Petani

Sebelumnya, viral di Jagat Maya, seorang ketua kelompok tani (Poktan) di Situbondo diamankan polisi. Ia diduga sengaja menimbun pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Momentum Peringati Maulid Nabi, Insan SDN Wage 1 Sidoarjo Istiqomah Perkuat Ukhuwah Islamiyyah

Terduga penimbun, yaitu Ahmad (45), warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Untuk menghindari hal tak diinginkan dan keributan antar warga desa, pelaku langsung diamankan Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi akhirnya melepas ketua Poktan tersebut. Alasannya, tidak ditemukan unsur melanggar hukum.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, terduga sebelumnya memang seorang residivis penimbun pupuk. Inilah yang menjadi alasan warga curiga bahwaia menimbun pupuk.

“Kami akhirnya turun tangan untuk menelisik lebih jauh tentang kejadian itu,” jelas Momon, kepada wartawan Selasa (23/1/2024), dikutip dari salah media online di Situbondo.

Lebih lanjut Momon menjabarkan, dari gudangnya yang dicurigai warga memang ditemukan 15 sak pupuk subsidi jenis urea. Namun pupuk tersebut ternyata milik menantu dan keponakannya, bukan dari hasil menimbun.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke- 69, Ditlantas Polda Jatim Santuni Anak Yatim

Bahkan dari temuan polisi, Ahmad justru menjadi korban penjualan pupuk subsidi di atas HET di salah satu kios pupuk bersubsidi di desa setempat. (ek)

Baca juga: Pemkab Bondowoso Gelar Rakor Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2024, Menuju Pengelolaan yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *