
Jakarta, Obor Rakyat – BBNKB II atau Bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan Pajak progresif adalah hal wajib yang di tarifkan di setiap wilayah di Indonesia.
BBNKB II sendiri adalah pajak yang di pungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Sedangkan Pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga kendaraan bermotor yang di miliki. Namun, saat ini ada beberapa provinsi di Indonesia yang menghapus BBNKB II dan Pajak progresif ini. Hal itu kini telah resmi dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022, ialah mulai 5 Januari 2025 mendatang. Kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dari penghapusan BBNKB II bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan aktif beserta pajaknya.
Baca juga: Guna Penyelarasan RPJPD-RPJPN 2025-2045, Kemendagri dan Bappenas Bentuk Tim Fasilitator
Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pelanggaran hukum.
Penerimaan pajak progresif juga di nilai tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah sehingga dapat dihapus oleh pemerintah daerah.
Dengan harapan masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB dapat meningkat.
Melansir dari catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Januari 2024, Jumat (19/1/2024) sebanyak 89 % dari 38 provinsi di Indonesia telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Daftar provinsi yang telah menghapus BBNKB II:
1. Sumatera Utara.
2. Sumatera Barat.
3. Riau.
4.Kepulauan Riau.
5. Jambi.
6. Bengkulu.
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung.
9. Lampung.
10. DKI Jakarta.
11. Jawa Barat.
12. Banten.
13. Jawa Tengah.
14. Jawa Timur.
15. Kalimantan Barat.
16. Kalimantan Tengah.
17. Kalimantan Selatan.
18. Kalimantan Timur.
19. Kalimantan Utara.
20. Sulawesi Utara.
21. Gorontalo.
22. Sulawesi Tengah.
23. Sulawesi Selatan.
24 Sulawesi Tenggara.
25. Bali.
26. Nusa Tenggara Barat.
27. Nusa Tenggara Timur.
28. Maluku.
29. Maluku Utara.
30. Papua.
31. Papua Barat.
32. Papua Tengah.
33. Papua Selatan.
34. Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Daftar Provinsi yang mempertahankan BBNKB II:
1. Aceh.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Sulawesi Barat.
4. Papua Pegunungan.
Sementara untuk penghapusan pajak progresif, Yudia menyebut sudah mencapai 45% provinsi sedangkan 55% lainnya belum.
Daftar Provinsi yang telah menghapus pajak progresif:
1. Aceh.
2. Sumatera Utara.
3. Sumatera Barat.
4. Kepulauan Riau.
5. Jambi.
6. Sumatera Selatan.
7. Jawa Timur.
8. Kalimantan Barat.
9. Kalimantan Tengah.
10. Kalimantan Selatan.
11. Kalimantan Timur.
12. Gorontalo.
13. Sulawesi Tengah.
14. Sulawesi Selatan.
15. Sulawesi Tenggara.
16. Nusa Tenggara Timur.
17. Papua.
Daftar Provinsi tidak menghapus Pajak progresif:
1. Riau.
2. Bengkulu.
3. Kepulauan Bangka Belitung.
4. Lampung
5. DKI Jakarta.
6. Jawa Barat.
7. Banten.
8. Jawa Tengah.
9. Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Kalimantan Utara.
11. Sulawesi Barat.
12. Sulawesi Utara.
13. Bali.
14. Nusa Tenggara Barat.
15. Maluku.
16. Maluku Utara.
17. Papua Barat.
18. Papua Tengah.
19. Papua Selatan.
20. Papua Pegunungan.
21. Papua Barat Daya.
Demikian daftar provinsi yang mengahapus dan mempertahankan Bea balik nama kendaraan kedua dan pajak perogresif. (bm)
Baca juga: Kemenag RI Buka Program Pengajuan Operasional Masjid dan Musala, Ini Persyaratannya