
Jakarta, Obor Rakyat — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid dan Musalla.
Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024, dan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.
Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musalla.
Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.
Baca juga: 4 Orang Calo Rekrutmen ASN KemenkumHAM, Diamankan Polda Jatim
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujarnya, Selasa (23/1/2024), di Jakarta.
Ditempat yang sama, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yaitu Adib, menambahkan, bantuan operasional rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tandasnya.
Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut syarat pengajuan:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
1. Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov).
2. Fotocopy Keputusan Susunan Kepengurusan.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
5. Fotocopy buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (bm)
Baca juga: BKN Keluarkan Kebijakan Baru untuk Seluruh ASN se-Indonesia, Berlakunya Mulai Januari 2024