
Surabaya, Obor Rakyat – Seorang pria paruh baya asal Surabaya tega merampok dan mencabuli seorang janda karena ajakannya untuk menikah tak dihiraukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, kejadian itu bermula saat tersangka S (44) datang ke toko kelontong milik C (55).
Pria paruh baya itu membeli rokok eceran pada Selasa 16 Januari 2024, dia kerap kali membeli rokok dan menjadi langganan lapak milik korban.
“S datang ke lapak milik C pada sekitar pukul 20:00 WIB. lalu mengutarakan isi hatinya dan menawarkan dirinya untuk menjadi suaminya, namun ditolaknya,” ujar AKBP Hendro Sukmono, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Surabaya Diperkosa 4 Orang, Pelakunya Ayah Kakak dan 2 Pamannya
Satu jam kemudian, kata Hendro, korban menutup gerainya, namun tersangka tidak beranjak dan tetap berada di depan tokonya.
Tak terima pinangannya ditolak C, tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Tersangka lalu merusak ventilasi dengan peralatan yang ditemukan di sekitar toko tersebut.,” jelas Hendro.
Awalnya korban juga berhasil menerobos masuk kawasan toko dengan memanjat pagar. Setelah masuk ke dalam toko, tersangka lalu mematikan saklar listrik dan memastikan agar aksinya tidak terdeteksi.
“Namun korban C ternyata masih terjaga dan kaget ketika melihat S saat itu,” katanya.
Selanjutnya Korban dan tersangka berpapasan, lalu disekap, diikat, ditutup kepalanya dengan sarung, dan dibawa ke dalam kamarnya.
“Tak hanya itu, korban juga dipukuli oleh tersangka,” ungkapnya.
Dengan keadaan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka lalu melancarkan aksinya. Ia menggeledah lemari korban dan merampok barang-barang miliknya.
“Tersangka mengambil uang tunai Rp 250 ribu, gawai korban, sejumlah bungkus rokok, hingga perhiasan seperti kalung emas dan mutiara,” beber Hendro.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, lalu tersangka berusaha untuk mengajak melakukan hubungan suami-istri, namun ditolak.
“Korban yang tangannya masih terikat, diajak melakukan tindakan itu, namun ditolak. Karena ditolak, tersangka kembali memukuli kepala korban berkali-kali,” imbuhnya.
Tindakan penyekapan dan asusila terhadap korban berlangsung hingga pukul 05.00 WIB. Puas melancarkan aksi bejatnya, tersangka pergi meninggalkan korban yang masih terikat tangannya.
Dalam kejadian nahas yang baru di alaminya, korban berusaha untuk keluar dan meminta pertolongan kepada tetangganya.
“Dengan keadaan tangan masih terikat, korban mencoba untuk keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga sebelahnya,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, tetangga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tersangka akhirnya dapat diringkus di Sidoarjo, pada Selasa 23 Januari 2024, kemarin.
“Polisi menangkapnya di Sidoarjo saat tersangka sedang membeli makanan,” tandasnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 365 atau 289 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dan Pencabulan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (nul)
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya “Bongkar” Jaringan Jawa-Bali, Ribuan Gram Sabu Diamankan