
Camat: 110 Usulan Yang Disampaikan dan Mudah-mudahan Diakomodir
Bondowoso, Obor Rakyat – Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan di Kabupaten Bondowoso digelar di ruang aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BP4D), Selasa (6/2/2024).
Kali ini kegiatan Musrenbang dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dengan 8 Kecamatan, diantaranya, Kecamatan Maesan, Tamanan, Grujugan, Jambesari Darusholla, Pujer, Tlogosari, Tenggarang, dan Bondowoso.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kepala BP4D Bondowoso, Farida menjelaskan, bahwa kegiatan ini yang dilaksanakan melalui zoom maeting dengan tidak mengurangi esensi dari kegiatan Musrenbang.
Selain itu, ia menyebutkan, Musrenbang tingkat kecamatan ini nantinya akan menjadi bahan kerja dalam Forum Perangkat Daerah yang direncanakan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Drainase Tersumbat Saat Hujan, Luapan Air Genangi Kawasan Perkotaan Kabupaten Bondowoso
“Program yang dilaksanakan pada tahun 2025 harus berdasarkan usulan kegiatan dari tingkat desa, sehingga pelaksanaan kegiatan masing-masing perangkat daerah saling bersinergi salah satu sama lain,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Grujugan, Hadi Sarwono, menyampaikan, Ada sebanyak 110 usulan yang disampaikan dalam Musrenbang ini.
Menurutnya, dari 110 keseluruhan usulan, 20 persen untuk usulan skala prioritas diantaranya pemberdayaan masyarakat melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, alat mesin pertanian (Alsintan) serta infrastruktur.
“Usulan tersebut yang diusulkan dari 12 Desa di Kecamatan Grujugan. Mudah-mudahan diakomodir,” katanya.
Hadi Sarwono berharap agar usulan yang telah disampaikan dalam Musrenbang ini dapat direalisasikan.
“Semoga dapat direalisasikan pada RKPD tahun 2025, terlebih lagi dapat dikerjakan di anggaran induk maupun anggaran perubahan tahun 2024,” tandasnya.
Untuk diketahui, Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa atau Kelurahan yang diinterpretasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten di wilayah Kecamatan yang dikoordinasikan oleh BP4D dan dilaksanakan oleh Camat. (tif)