
Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Waru, Sidoarjo, terkait dugaan peredaran bahan peledak yang dipasarkan melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial MAJ (28) dan BAW (18). Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam praktik penjualan bubuk petasan tersebut.
“MAJ diduga membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya di rumah. Sedangkan BAW menawarkan bubuk petasan itu melalui grup WhatsApp bernama ‘Huru Hara’,” ujar Jules.
Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita 1 Kg Bubuk Petasan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan transaksi petasan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Surabaya. Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan salah satu terduga pelaku di lokasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 1 kilogram bubuk petasan, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp210.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa bubuk tersebut diduga dijual seharga Rp250 ribu per kilogram.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu terduga mengaku mempelajari cara meracik bahan tersebut dari video di media sosial,” jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut, termasuk potensi distribusi ke wilayah lain.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik peredaran bahan peledak ilegal, terutama menjelang momen tertentu yang rawan penggunaan petasan.
Aparat juga mengingatkan bahwa pembuatan dan penjualan bahan peledak tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat yang membahayakan keselamatan publik. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi