Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kero-Kero, Saksi Sebut Pemilik Ikut Provokasi

Sidoarjo, Obor Rakyat - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Sukarno Hadi Putro (24) yang di laporkan ke Polsek Waru, Sidoarjo, kini memasuki pemanggilan saksi.
Ilustrasi dua pengeroyokan satu provokator. (Photo istimewa).

Nur Rifa’i : Patenono’ae

Sidoarjo, Obor Rakyat – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Sukarno Hadi Putro (24) yang di laporkan ke Polsek Waru, Sidoarjo, kini memasuki pemanggilan saksi.

Dalam keterangannya saksi, menyebut pemilik penginapan diduga ikut provokasi.

Hal itu dikatakan Nur Rifa’i (35) salah satu saksi yang berada dilokasi kejadian. Seusai memenuhi panggilan penyidik unit Reskrim Polsek Waru, guna dimintai keterangan, pada Minggu 3 Maret 2024.

“Sekitar Magrib saya ngadep ke penyidik. Saat itu pak Aribat piket. Beberapa pertanyaan, dan disuruh menceritakan saat kejadian itu, ya saya ceritakan apa adannya,” ujar Nur Rifa’i, Senin (4/03/2024) melalui sambungan telpon WhatsAps +62 812-9252-XXXX.

Baca juga: Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan di Penginapan Kero-Kero Memasuki Babak Pemanggilan Saksi

Dikatakan Nur Rifa’i yang juga sebagai pengelola Warkop Angkringan, kejadian pada pukul 02.00 WIB, tepatnya 30 Januari 2024 itu, awal depan penginapan Kero-Kero dan bergeser di sekitar lokasi Ganesa.

“Jadi kejadian itu awal di depan penginapan dan sekitar Ganesa lha. Pemilik penginapan saat itu ada. Hanya menyuruh gitu lho pak,” terangnya.

Lanjut kata saksi, saat itu korban lari untuk mencari perlindungan ke Warkop Angkringan yang diketahui milik saksi mata. Namun terus di kejar oleh terduga pelaku.

Baca Juga :  Perum Bondowoso Gandeng LP2SM dan Forkopimcam, Gelar Edukasi Peduli Alam dan Satwa Liar

Kolet menghampiri sembari teriak, endi arek’e (mana anaknya korban indo-red) dan dipukuli kembali.

“Untuk pemilik penginapan menyuruh dengan nada, Patenono ae entekno’ae arek iku (Matikan saja anak itu indo-red),” jelas kata Nur Rifa’i yang secara otomatis tersimpan file rekaman suara saat dimintai keterangan Obor Rakyat.

Menurutnya, dalam insiden itu pemilik juga diduga menjadi provokator, lantaran ada kalimat menyuruh memukul pakai benda tumpul.

“Bosnya (pemilik penginapan) berujar, Paving ae, habisin. Kalau ikut mukul tidak pak, hanya berkata seperti itu,” terangnya.

Ia pun berharap agar Polisi yang menangani perkara ini, dapat memberikan pengayoman serta memberikan hukum yang berlaku kepada para terduga pelaku.

“Harapannya kepada Polisi ya, sesuai hukum saja pak, karena minta keadilannya disitu kan,” tambahnya.

Sementara dikutip dari berita yang telah tayang, pihak pemilik penginapan Kero-Kero yang berinisial MSA berstatmen bertolak belakang. Ia mengakuh hanya ikut melihat serta ikut melerai.

Dalam pengajuhannya, ia memang melihat kejadian itu, dan berujar tidak ikut dalam pengeroyokan

“Saat itu tanggal 30 Januari 2024, saya melihat Kolet menghajar saudara SHP dan saya mencoba untuk melerai dan saat itu hanya dua orang saja, Kolet dan SHP yang bertengkar tidak ada pelaku lain, jadi tidak benar terjadi pengeroyokan,” tutur Bakero sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Propam Polda Metro Jaya, Amankan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel

Bakeromenambahkan, jika Kolet menghajar SHP karena merasa kesal teman wanitanya digodanya, dan dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan pribadi antara Kolet dan SHP.

“Kolet menghajar SHP karena masalah pribadi yang saya tahu. Kolet marah karena teman wanitanya digodanya,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Terima LP Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, Polsek Waru Kepolisian Resot Sidoarjo Turun ke TKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *