
Surabaya, Obor Rakyat – Dua Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, yakni Eks Kepala Kejari, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus, Alexander Silaen yang didakwa menerima total suap sebesar Rp. 775 juta atas penanganan penghentian perkara, kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Sidang tindak pidana korupsi penerimaan suap yang melibatkan dua oknum Jaksa dan juga dua pihak swasta selaku pemberi suap, yakni Andhika Imam Wijaya, direktur Wijaya Gemilang serta Yossy Sandra Setiawan Dirrut CV Yoko yang di tangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 November 2023 lalu, juga kembali menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/3/2924) siang.
Sidang di gelar dengan agenda pemeriksaan para saksi. Kemudian Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dari dinas dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) kabupaten bondowoso, diantaranya adalah, eks kepala dinas BSBK Munandar, eks Plt kepala BSBK, Ansori dan Kabid Binamarga dinas BSBK, Novim Dwi Handoyo serta kabid koodinator pemeliharaan jalan dinas BSBK, M Hasan Affandi.
Dikutip dari Portaljtv.com, di hadapan majelis hakim, saksi Munandar mengungkapkan, bahwa dirinya di perintah oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Saifullah untuk meminta fee ke rekanan kontraktor sebanyak 10 sampai 17 persen dari beberapa proyek, baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Uang fee tersebut, di ambil dari beberapa pelaksana proyek, 7 persen untuk bupati dan wakil bupati Bondowoso, serta semua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bondowoso, termasuk Kajari, Kepala pengadilan, Kapolres, Dandim, komandan Brimob, ketua DPRD.
“Pemberian fee proyek tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021,” ungkap Munandar pada persidangan lanjutan ini.
Menurut Munandar, setelah Saifullah pensiun, fee proyek di lanjutkan oleh bupati Salwa Arifin.
“Bupati langsung yang meminta 15 persen melalui anaknya yang ada di DPRD Bondowoso,” katanya.
Sedangkan untuk di tahun 2022 dan 2023 juga ada permintaan uang yang di lakukan oleh terdakwa Puji Triasmoro melalui Kasi Pidsus Alexander Silaen (terdakwa).
Beberapa PSD yang menggunakan pendampingan Kejari Bondowoso, kemudian meminta fee 5 persen.
Total uang terkumpul Rp. 698 juta yang di berikan bertahap Rp. 300 juta sama Rp.140 juta di berikan ke kasi intel Samsu Yoni dan Rp. 250 juta ke Kajari Puji Triasmoro.
Selain itu terdakwa Puji Triasmoro juga menerima uang Rp. 300 juta dari kepala Plt dnas BSBK Bondowoso, Ansori.
Menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto keterangan saksi akan di dalami lagi apakah nanti akan memanggil para pihak termasuk Kasi Intel Kejari Bondowoso, Samsu Yoni.
Sedikitnya ada total 28 proyek yang ada di kabupaten Bondowoso baik penunjukan maupun lelang juga termasuk beberapa PSD. Semua proyek di minta fee 10 sampai 17 persen oleh dinas BSBK.
Untuk diketahui, eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen di tangkap KPK saat menerima suap dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV Yoko.
Suap tersebut untuk menghentikan beberapa kasus yang sedang di tangani Kejari Bondowoso. (nul)
Baca juga: Jatanras Polda Jatim Amankan Jambret yang Viral Rampas Kalung