
Situbondo, Obor Rakyat – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo, Khoirani memecat Kepala Desa (Kades) Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, yakni Suhardi, Kamis (30/12025) lalu.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Sutiyatno menyatakan, bahwa pemecatan terhadap Kades Sumberanyar sesuai dengan keputusan Bupati Situbondo nomor 100.3.3.2/49/431.013/.
“Keputusan pemberhentian tersebut sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberhentian kepala desa yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Minggu (2/2/2025).
Sebelumnya, Suhardi menjalani masa tahanan selama 2 tahun 4 bulan akibat terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) tahun 2015 sampai 2016. Dia saat ini telah bebas.
Menurut Sutiyatno, Kades Sumberanyar
saat ini diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs).
“Untuk sekarang, Plt Bupati Situbondo menunjuk Fifin sebagai PJs Kades Sumberanyar,” imbuhnya.
Sementara itu, Suhardi menyebutkan, atas pemecatannya, dia berencana melakukan gugatan terhadap Plt Bupati Situbondo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Masyarakat Desa Sumberanyar tetap menginginkan saya sebagai Kades. Saya akan gugat Plt Bupati Situbondo ke PTUN,” tegasnya.
Suhardi merasa keberatan dengan keputusan Plt Bupati Situbondo yang memberhentikannya.
“Ini melanggar aturan. Seorang Plt tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut,” pungkasnya. (ek)