87,929 Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Satu Pelaku DPO

Surabaya, Obor Rakyat - Polrestabes Surabaya, melalui Satresnarkoba amankan 87,929 gram narkotika jenis sabu. Satu pelaku diamankan dan satu lagi menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah saat memberikan keterangan kepada wartawan dihadapan IZ (pelaku).

Surabaya, Obor Rakyat – Polrestabes Surabaya, melalui Satresnarkoba amankan 87,929 gram narkotika jenis sabu. Satu pelaku diamankan dan satu lagi menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO).

Pelaku diketahui berinisial IZ (34) yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) depan SMP Dharma Wanita I, Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, bermula adanya laporan dari masyarakat akan maraknya peredaran didaerah tersebut.

“Mendapati laporan, kami Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya dapat mengamankan terduga IZ,” ujar kepada Obor Rakyat, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Tak Bisa Dikelabuhi, Satresnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya Mengendus Ratusan Dobel L

Lanjut Mifta, dari keterangan pelaku IZ muncul nama lain yang diduga sebagai penyuplay barang haram itu.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat dan Minta Dukungan, Rano karno Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sosialisasi di Wilayah Kelurahan Lubang Buaya

“Setelah petugas melakukan introgasi, pelaku menyebut nama lain yang diduga andil dalam peredaran sabu itu. Untuk nama sudah kita kantongi, dan status DPO,” tegasnya.

Kompol Miftah mengatakan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO).

“400 ribu imbalan yang diterima oleh pelaku ini, dan modusnya memakai sistem ranjau,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti (BB) diatas/melebihi dari 5 gram,” pungkas Miftah. (nul)

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya “Bongkar” Jaringan Jawa-Bali, Ribuan Gram Sabu Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *