
Bondowoso, Obor Rakyat – Panasnya terik matahari di hari ke 15 puasa Ramadhan, menambah semangat sobat praja, pengawal penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan razia peredaran rokok ilegal atau rokok bodong di Kabupaten Bondowoso.
Razia rokok yang tanpa dilengkapi cukai tersebut menyasar dua Kecamatan, yakni Tapen dan Klabang, Selasa (26/3/2024).
Namun operasi yang menyisir puluhan toko kelontong ini tidak menemukan sama sekali rokok polos tanpa bea cukai tersebut.
Slamet Yantoko, Kasat Pol PP Bondowoso, mengakui, memang tidak ada temuan rokok polos yang tidak dilengkapi bea cukai.
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Serahkan Santunan Kematian BPJS Metenagakerjaan di Sukosari
“Untuk hasilnya nihil, tidak ditemukan pedagang yang berjualan rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, dalam operasi yang digelar di Kecamatan Tapen dan Klabang itu sebagai bentuk upaya preventif dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran rokok ikegal.
“Dan kami akan terus melakukan razia rokok polos tanpa dilengkapi bea cukai tersebut,” tegas Slamet sapaan lekatnya.

Seraya menambahkan, ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita izin (polos), rokok dengan pita izin palsu, rokok dengan pita izin bekas, dan rokok dengan pita izin yang berbeda.
Kami siap bekerja sama dengan sejumlah ekspedisi atau jasa pengiriman barang untuk menonjolkan ruang bagi pengedar rokok ilegal. Dan di Bondowoso tidak ada pabrik atau industri rokok ilegal.
“Bondowoso hanya digunakan sebagai pasar. Maka dari itu kami akan mengintensifkan razia terutama di wilayah pinggiran,” tandasnya.
Pantauan Obor Rakyat, selain razia, pihak Satpol PP juga melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilega di sejumlah toko kelontongan. Dan pemiliknya mengaku sudah paham terkait larangan rokok ilegal tersebut. (red)
Baca juga: Polsek Klabang Polres Bondowoso Amankan 81 Gelondong Kayu Jati