Unit Reskrim Polsek Bubutan Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Dihadiahi Timah Panas

Surabaya, Obor Rakyat - Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya berhasil amankan dua pelaku Curanmor. Dalam penangkapan pelaku berusaha kabur dan akhirnya dihadiahi tembakan pada kakinya.
kedua orang pelaku curanmor MH dan AD saat diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya berhasil amankan dua pelaku Curanmor. Dalam penangkapan pelaku berusaha kabur dan akhirnya dihadiahi tembakan pada kakinya.

Pelaku diketahui MH warga Jalan Bulak Banteng, Kota Surabaya dan AD alias RR warga Jalan Benteng Kota Surabaya.

Kapolsek Bubutan, Kompol Okta, dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya, mengatakan, dua orang ini, merupakan pelaku Curas bersajam yang sering meresahkan warga masyarakat Kota Surabaya dan sekitarnya.

“Terungkapnya aksi kejahatan kedua pelaku, setelah kita menindaklanjuti dua laporan warga yang masing-masing korbannya adalah perempuan,” kata Kompol Okta, dalam kegiatan pers release, Kamis (04/4/2024).

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya, Bekuk Pelaku Curanmor Satu DPO

Kedua korban yang masing-masing perempuan tersebut, Lanjut Kompol Okta, mengalami kejahatan Curas yang dilakukan oleh pelaku AD dan MH alias RR, di Jalan Embong Malang Surabaya dan Jalan Gurbernur Suryo Surabaya, pada bulan Februari 2024 ini.

Baca Juga :  Rakor Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Konvergensi Penurunan Angka Stunting, di Kabupaten Bondowoso Tahun 2024

“Alhamdulillah, upaya kerja keras Opsnal Unit Reskrim dalam melakukan penyelidikan berhari-hari, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang alat bukti sarana kejahatannya,” lanjutnya.

Sementara Kanit Reskrim Iptu Vian menyebutkan, bahwa dalam penangkapan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku berupaya menyerang dengan senjata tajam.

“Kami terpaksa memberikan tembakan pada kakinya, guna menghentikan langkah TSK yang akan menyerang. Tembakan peringatan pun tak di gubris,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 2 (dua) bilah pisau penghabisan yang memiliki panjang 50 Cm dan 26 Cm serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah sebagai alat sarana kejahatan.

Baca Juga :  Bea Cukai Kabupaten Malang Tahan Mobil Grand Max Berpelat Jakarta Pengangkut Rokok Ilegal

“Dari hasil introgasi pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya, di berbagai TKP diantaranya Jalan JMP, Tugu Pahlawan, Bambun Runcing, ITC Mall, dan Tunjungan Plaza. Termasuk Jalan Embong Malang dan Gurbernur Suryo,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 1 Terduga Pengedar dan 5 Terduga Pemakai Narkoba dari Sampang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *