KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Bondowoso, Obor Rakyat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, mulai menyosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi bersama jajarannya usai acara sosialisasi bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Hotel Palm Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, mulai menyosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kegiatan sosialisasi atas Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM, KPU Bondowoso yang dihadiri jajaran anggota KPU lainnya dan diikuti lebih dari 50 peserta dari berbagai perwakilan elemen Masyarakat, Minggu (5/52024) di Hotel Palm Bondowoso.

Ketua KPU Bondowoso, Junaedi menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso, Nomor 780

Tahun 2024, Tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Lasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024.

Baca juga: Jalan Paving Block PISEW 2023 di Desa Sumber Kokap Bondowoso Amblas, Kades: Akan Diperbaiki 

Menurutnya, itu salah satu syarat bakal calon Perseorangan dalam Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan Calon Perseorangan.

Baca Juga :  Tolak Tapera, Ribuan Buruh di Tangerang Demo Kantor Kantor DPRD 

“Jumlah minimal dukungan syarat pasangan calon Perseorangan pada

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 paling sedikit sebanyak 45.595 atau 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Umum terakhir,” paparnya.

Dikatakan pula, bahwa jumlah dukungan syarat pasangan Calon Perseorangan paling sedikit tersebar di daerah bersangkutan lebih dari 50 % di 23 Kecamatan Kabupaten Bondowoso, yaitu 12 Kecamatan.

“Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket Calon Perseorangan harus mendapatkan dukungan 45,595 tersebar 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada,” kata Jun sapaan akrabnya.

Ia pun menyebutkan, bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal Calon Perseorangan ini adalah berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

“Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan Calon Perseorangan, mulai 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan clCalon Perseorangan mulai 8 Mei 2024,” jelasnya.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung Calon Perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

Baca Juga :  Aksi Kemanusiaan Pascagempa Flores: Brimob Polda NTT Sterilkan Puing Bangunan SMAN 2 Langke Rembong

“Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan,” tegasnya.

Namun, lanjut Jun, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.

“Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,” sambungnya.

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Bondowoso 2024 melalui jalur Perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.

“Jangan sampai asal-asalan,” pungkasnya.(tif)

Baca juga: Pj Gubernur Jatim, Akhirnya Minta Maaf Terkait Insiden HPN 2024 di Jember 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *