Disita di Jalan Oleh Oknum Debt Collector, HR Warga Jember Akan Tempuh Jalur Hukum

Surabaya, Obor Rakyat - Bermodus bujuk rayu halus, oknum Dept Collector berhasil kelabuhi warga Jember. Korban berinisial HR (40) terpaksa akan tempuh jalur hukum, dan berharap Polres Jember, khususnya Satreskrim dapat menangkap oknum tersebut.
Ilustrasi.

Advokad Umar: aksi begal yang berkedok leasing

Surabaya, Obor Rakyat – Bermodus bujuk rayu halus, oknum Dept Collector berhasil kelabuhi warga Jember. Korban berinisial HR (40) terpaksa akan tempuh jalur hukum, dan berharap Polres Jember, khususnya Satreskrim dapat menangkap oknum tersebut.

Dikatakan HR, peristiwa itu terjadi saat ia bersama anak dan istrinya hendak bepergian, lantas sesampai di jalan Gajah Mada, Kabupaten Jember.

“Saat itu sekitar sorean, tanpa sebab yang jelas waktu saya mengendarai mobil, tiba-tiba saya dihentikan oleh motor dan mobil di tengah jalan, satu mobil di depan mobil saya dan satunya motor di belakang saya,” ujar Sabtu (18/5/2024).

Lanjut kata HR, spontan para oknum Dept Collector yang berjumlah 4 (empat) itu menunjukkan surat dan langsung meminta menandatangani berkas yang dia bawah.

Baca juga: Diduga Terlibat Pesta Pil Ekstasi, Seorang Oknum PNS dan Enam Orang Lainnya Diamankan Polisi

“Awalnya saya debat, dia (Dept Collector red) agak kasar, lantas saya berinisiatif telpon rekan saya yang Wartawan, setelah itu berlogat halus,” ujarnya.

Sambung kata HR, oknum tersebut lantas menjanjikan tidak akan menyita mobil bilamana bersedia tanda tangan. Tanpa pikir panjang HR pun menuruti arahannya.

“Saya ternyata hanya di iming-iming bahwa setelah ikut mobil akan dikembalikan, tapi pada akhirnya STNK dan mobil tidak mereka kembalikan,” akunya.

Merasa disita halus, HR berencana akan tempuh jalur hukum, menurutnya kejadian yang dialami masih banyak di Wilayah hukum Polres Jember.

“Anak dan istri saya sampai trauma. kejadian tersebut sering terjadi, makannya saya berencana akan laporan Polisi,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Faiz warga Jember menyayangkan akan tindakan oknum debt collector itu, ia menilai aksi premanisme terkadang masih sering terjadi.

“Harusnya pihak leasing ketika mau melakukan pengamanan unit mobil harus memenuhi tata perundangan yang berlaku dan pihak leasing harusnya melibatkan Alat Penegak Hukum baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan,” tandas Faiz.

Tindakan itu mendapatkan kecaman dari salah satu Advokat asal Jember, aksi debt collector dengan merampas mobil di tengah jalan, menurutnya merupakan aksi begal yang berkedok leasing,

“Masyarakat harus berani melaporkan pihak leasing ke Polres Jember,” pungkas Umar Wirohadi SH

Perlu diketahui sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet. (nul)

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Gerebek JW Club Karaoke, Tujuh Orang diamankan, PNS Ikut “Keciduk”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *