
Bondowoso, Obor Rakyat – Eksekutif dan legislatif Kabupaten Bondowoso sepakat memperjuangkan kenaikan tunjangan perangkat desa.
Hal ini terungkap setelah Pemkab Bondowoso menggelar diskusi terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 Tentang Desa, Minggu (9/6/2024) di Pondopo Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir menyebutkan, bahwa diskusi tersebut bisa menjadi ruang aspirasi untuk memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah ke Jakarta.
Selain itu, juga diharapkan bisa menjadi serap aspirasi untuk pengusulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemerintah Desa (Pemdes). Utamanya terkait perangkat desa.
“Di saat itu, menyangkut Perda dan Perdes, saya selalu mengikuti. Tujuannya untuk mengawal kepentingan teman-teman Kepala Desa serta perangkat desa, seharusnya kan sudah jelas setara dengan ASN golongan II,” ungkap Dhafir sapaan lekatnya.
Selama ini tunjangan perangkat desa di Kabupaten Bondowoso Rp 2.020.000, padahal kalau setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II, sekitar 2.600.000.
“Ini merasa urgent untuk mengawal kepentingan Kepala Desa dan perangkatnya, karena mereka merupakan ujung tombak pemerintah di tingkat desa,” tegasnya.
Dikatakan Dhafir, bahwa sejumlah pasal-pasal kontradiktif di PP Nomor 11 Tahun 2019, seperti tunjangan perangkat desa agar di dalam peraturan tersebut tidak menyebut nominal.
“Mohon jangan menyebut angka, agar kami bisa Rembugan dengan tim anggaran,” pintanya.
Disampaikan pula, agar nanti masukan ini bisa dibawa oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk Pemkab, kami berharap dalam pengusulan perubahan Perda, Tentang Pemerintah Desa agar betul-betul menyelamatkan posisi perangkat desa.
“Supaya perangkat desa kedepannya tentram dan tenang, apalagi setelah Pilkades mereka tidak khawatir akan dipecat oleh Kepala Desa terpilih,” katanya sambil mengimbuhkan, jika nanti diusulkan dan tak ada hal itu, maka akan kami ubah.
Sementara itu, Pejabat (Pj) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyepakati apa yang disampaikan ketua DPRD. Menurutnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut harus menunggu Peraturan Pemerintah.
Jika Peraturan Pemerintah sudah turun, maka dalam penyusunan Raperda harus melibatkan Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) dan PPDI.
“Karena harus mengakomodir apa yang menjadi kepentingan SKAK maupun PPDI agar tidak bentrok,” cetusnya.
Bambang juga mengaku paham betul apa yang menjadi keluhan perangkat desa terkait tunjangan. Untuk itulah kami sepakat dengan penyampaian ketua DPRD kabupaten Bondowoso.
“Para Kepala Desa kan mau berangkat ke Jakarta, dalam Peraturan Pemerintah tolong jangan disebut nominal,” pungkasnya. (tif)
Baca juga: Heboh! Kades Pucang Anom Pungut Pajak di Momentum Penyaluran Bantuan Pangan