Unit Reskrim Krembangan Amankan Pengedar Sabu, Pelaku Dikenal Licin

Surabaya, Obor Rakyat - Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Pribahasa tersebut pantas disandang MT (29) warga Bulak Banteng, Surabaya. Pasalnya, pelaku terkenal licin dalam bisnis haramnya dan kini berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Krembangan.
Tersangka MT (29) warga Bulak Banteng, Surabaya.

Surabaya, Obor Rakyat – Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Pribahasa tersebut pantas disandang MT (29) warga Bulak Banteng, Surabaya. Pasalnya, pelaku terkenal licin dalam bisnis haramnya dan kini berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Krembangan.

Penangkapan MT itu terjadi pada Selasa, tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, dalam penggeledahan puluhan sabu siap edar turut diamankan.

Kapolsek Krembangan, Kompol H. Sudaryanto, melalui Kanitreskrim, mengatakan, pelaku merupakan Target Operasi (TO) di wilayah hukum Krembangan.

“Alhamdulillah, unit Reskrim Polsek Krembangan, akhirnya mengamankan MT, pelaku ini dikenal Licin,” ujar Kanitreskrim yang baru menjabat hitungan Minggu itu.

Baca juga: Terekam CCTV Saat Lakukan Pencurian, Oknum Satpam Dibekuk Reskrim Asemrowo 

Sambung Kanit, pelaku diamankan di Jalan Jatipurwo l, Surabaya, saat akan bertransaksi Psikotropika golongan 1 itu kepada pembeli.

Baca Juga :  Update Terkini Perhitungan Suara Pilpres Pemilu 2024 di KPU Pusat

“Anggota kami, team Opsnal melakukan penyamaran, dengan memancing untuk transaksi Sabu,” terangnya.

Pelaku tak bisa berkutik lantaran Sabu ada ditangannya, Polisi pun setelah penangkapan itu, dilanjutkan pengembangan dengan terlebih dulu mencari tempat penyimpanan.

“Seusai diamankan, kami introgasi dan pelaku mengakuhi semua perbuatannya. Lantas ditunjukkan tempat penyimpanan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, hasil penggeledahan ditemukan 9 poket sabu dengan berat berbeda, terbungkus plastik klip kecil, 1 timbangan elektrik.

“Selain itu BB (Barang Bukti-red) 1 pipet kaca bekas pemakaian, botol mineral plus sedotan atau Alat hisap,” imbuhnya.

Seraya menegaskan, pihaknya masih terus mendalami sabu tersebut didapat dari mana, dan saat ini masih proses pengembangan.

“Saat ini masih proses pengembangan, kita akan gali, siapa yang suplay,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berselang Beberapa Hari, Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo Kembali OTT Oknum Kades

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (nul)

Baca juga: TPQ Miftahul Ulum Sidoarjo, Jadikan Moment Idul adha Sebagai Sarana Edukasi Santri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *