
Dimas: Belum Visum, Otopsi Langsung Simpulkan Maag, Itu Sangat Prematur
Surabaya, Obor Rakyat – Tiga perwira Polisi, yakni Kompol Hakim, IPTU Samikam dan AKP Haryoko Widhi, anggota Polrestabes Surabaya, pada 16 Oktober 2023, akan dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim.
Pelaporan tersebut, buntut dari kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti yang diketahui di bunuh oleh anak pejabat DPR RI.
Rencana pelaporan itu tersebar ke awak media melalui pesan whatsapp yang dikirim oleh salah satu pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, beberapa hari lalu.
“Mengawal adanya dugaan obstruction of justice dan dugaan penyebaran berita hoax terkait meninggalnya saudari Dini Sera Afrianti, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia akan melakukan laporan ke Polda Jatim,” demikian tertulis dalam undangan online yang diterima awak media di Surabaya.
Baca juga: Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-72, Bidhumas Polda Jatim Gelar Baksos Donor Darah di PMI Surabaya
Perlu diketahui, Kompol Hakim Kapolsek Lakarsantri serta Kanit Reskrim IPTU Samikan dilaporkan karena menerima laporan palsu dari Gregorius Ronald Tannur.
Pada laporannya, Ronald mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung.
“Selain itu, terkait statement Kanit Reskrim yang menyebutkan korban meninggal karena sakit maag. Statement itu sangat prematur, karena belum dilakukan visum atau otopsi. Dan dia ber-satatemen di media, yang diketahui oleh publik,” tegas Dimas saat dihubungi melalui salular +62 819-9199-XXXX.
Sementara AKP Haryoko Widhi selaku Kasi Humas Polrestabes Surabaya, dilaporkan atas keterangannya di salah satu televisi nasional.
Dalam wawancaranya, Haryoko membantah ada memar dan luka lecet di jasad Andini.
“Itu merupakan keterangan palsu. Dan disiarkan. Sehingga menjadi berita hoaks. Hal tersebut sangat merugikan pihak keluarga,” imbuhnya.
Sementara, guna keseimbangan dalam pemberitaan, wartawan Obor Rakyat menghubungi ketiga Perwira Polisi tersebut, Kompol Hakim dihubungi melalui salular +62 813-3107-XXXX hanya tanda masuk memanggil demikian pula Iptu Samikan.
Sementara AKP Haryoko Widhi melalui salular +62 811-305-XXX menjawab melalui chat WhatsApp “Ada apa mas,” ujar Selasa (17/10/2023) pukul 13.35 WIB.
Disinggung terkait pelaporan yang ditujuhkan kepadanya terkait statmen yang dianggap kuasa hukum dari korban merupakan keterangan palsu?. Pihaknya hanya menjawab “Maaf mas inul, Nihil,” singkatnya.
Sambung ketikan dalam chat itu, “Saya ndak statmen mas inul,” pungkasnya. (nul)