
Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS Tahun 2020 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini ‘merugikan’ uang negara hingga Rp 64 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyatakan, bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar. Saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” katanya, Kamis (4/7/2024).
Arief mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum menyebutkan apa saja ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga: Para Mantan Klien Laporkan Oknum Lawyer di Jakarta Ke Polisi, Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Hanya saja menyatakan, bahwa pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun Anggaran 2020, di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, namun sebaran wilayah-wilayahnya belum disebutkan secara rinci. Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia.
“Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” pungkas Arief. (ac/red)