
Bandung, Obor Rakyat – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal pada PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Haru tangis keluarga Pegi Setiawan di ruang PN Bandung, ketika Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Pegi Setiawan dituduh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sebagai pembunuh Vina 8 tahun silam dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan status tersangka oleh polisi terhadap Pegi Setiawan batal demi hukum.
Eman Sulaeman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum.
Pegi Setiawan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon. Hakim tunggal meminta agar Pegi Setiawan agar segera dibebaskan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi Setiawan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
“Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.
Hakim Eman Sulaeman mendapat banyak pujian atas kinerjanya dalam memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Pujian ini datang baik dari pihak pengacara Pegi Setiawan di sidang praperadilan tersebut, maupun dari tim hukum Polda Jawa Barat, meskipun ada beberapa catatan kritis yang turut disampaikan.
Dalam sidang yang berlangsung kemarin, Hakim Eman Sulaeman meminta kepada kedua belah pihak, yaitu pengacara Pegi Setiawan sebagai pemohon dan tim hukum Polda Jabar sebagai termohon, untuk memberikan masukan terkait kinerjanya dalam memimpin sidang praperadilan tersebut.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pungkasnya. (wh)
Baca juga: Warga Limo Keluhkan PPDB SMA Negeri 6 Depok, Ombudsman RI Turun Tangan