Pemilik Akun Facebook yang Ngaku Setor Uang, Berujung Klarifikasi, Kapolres Lumajang: Itu Tidak Benar

Lumajang, Obor Rakyat - Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan unggahan, seorang wanita yang mengaku dimintai uang oleh Polisi senilai Rp 70 juta untuk pengurusan nikah. 
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainul Rofik, saat menggelar konferensi pers.

Lumajang, Obor Rakyat – Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan unggahan, seorang wanita yang mengaku dimintai uang oleh Polisi senilai Rp 70 juta untuk pengurusan nikah.

Dalam hal itu tentunya membuat kabar tak sedap di instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terkhusus Polres Lumajang.

Unggahan melalui status Facebook tersebut, langsung banjir komen serta dibagikan diberbagai jejaring sosial.

Wanita itu, diketahui berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga: Pelaku Jambret Mahasiswi Hingga Tewas, Akhirnya Berhasil Diamankan Jatanras Polda Jatim

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan, bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar, dan pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus.

“Saya ingin sampaikan, bahwa kabar tentang Polisi menerima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar. Dalam pengusutan kasus ini, kami pastikan semua berjalan secara profesional,” ujarnya Jumat (5/7/2024) lalu.

Mantan Kasubdit RTMC Kepolisian Daerah (Polda) Jatim itu, menambahkan, bahwa MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan.

Baca Juga :  Divisi Propam Polri Beri Arahan Tentang Netralitas Pemilu, Langgar Tindak Tegas

“Jadi kasus ini sudah selesai dan tidak ada penahanan karena pertimbangan tersangka memiliki bayi yang baru berusia 8 bulan,” tambah AKBP Mohammad Zainul Rofik.

Sementara ditempat yang sama, MS mengklarifikasi pernyataannya, ia mengaku hanya iseng dan ingin mendapat komen serta like dari pengguna jejaring sosial.

“Tujuan membuat komentar saat itu, hanyalah iseng dan pernyataannya saya tentang Polisi menerima suap, itu tidak terjadi, lantaran emosi sesaat saja,” terangnya.

Permintaan maaf pun terlontar dari MS, ia sangat menyesal atas komentarnya yang membuat geger warganet dan berdampak itu.

“Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan. Saya karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial. Dan suap Rp 70 juta itu tidak benar,” kata MS.

Sekadar diketahui, beredar informasi di media sosial (Medsos) yang menyebutkan, bahwa tersangka pernikahan, Muhammad Erik, telah menyuap Polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta.

Baca Juga :  Transparansi Dana BK Desa di Sampang, Pemprov Jatim Gelontorkan Rp9,8 Miliar untuk Infrastruktur

Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.

Terkait dengan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (nul)

Baca juga: Jemaah Haji Bondowoso Meninggal di Oman Saat Perjalanan Pulang ke Indonesia, Ternyata Orang yang Ditokohkan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *