Dengar Penjelasan Disdik dan Kepsek di Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Bersama

Jakarta, Obor Rakyat - Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Sekolah rapat bersama dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, bahas kebijakan cleansing yang dilakukan di awal juli 2024.
Rapat bersama antara Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah dengan komisi E DPRD DKI Jakarta.

Jakarta, Obor Rakyat – Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala Sekolah rapat bersama dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, bahas kebijakan cleansing yang dilakukan di awal juli 2024.

Rapat dipimpin oleh sekretaris komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, didamping wakil ketua komisi E Elva Fahti Qolbina.

Dari pihak eksekutif hadir Pelaksana Tugas (Plt) Askesra Sekdaprov DKI Jakarta, Suharini Eliawati, Plt Kepala Disdik, Budi Awaluddin, beserta seluruh kepala Suku Disdik.

Serta turut hadir Kepala Sekolah (Kepsek) di DKI Jakarta yang melakukan pemutusan kontrak para guru honorer yakni, SMA Negeri 20, SMA Negeri 75, SMP Negeri 255, SMA Negeri 112 dan SMA Negeri 87.

Baca juga: 107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

Kepala Disdik DKI Jakarta mengatakan, bahwa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar di berlakukannya kebijakan cleansing terhadap guru honorer.

Menurutnya, para guru honorer tersebut tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) dan tak memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga pendidikan (NUPTK). Padahal sejak 2017 Disdik telah memberikan mensosialisasikan dan instruksikan agar Kepsek tidak lagi mengangkat guru honorer tanpa adanya rekomendasi.

Baca Juga :  Wujudkan Sanitasi Sehat, Warga Mlandingan Wetan Terima Bantuan Jambanisasi 

“Kenapa Kepsek mengangkat guru honorer?, karena kebutuhan juga. Apakah kita menyalahkan?. Inibkebutuhan mereka” terang Budi Awaluddin dalam rapat bersama komisi E DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Selasa (23/7/2024).

Budi mengakui, sekolah telah mengajukan ihwal kebutuhan guru kepada suku dinas (Sudin). Namun, dinas baru bisa memfasilitasi dengan mekanisme perekrutan tenaga pendidik melalui Kontrak Kerja Individu (KKI), yang tak bisa dilaksanakan setiap waktu.

“Proses ini lah akhirnya agak sedikit buntu,” ungkapnya.

“Di satu sisi mereka butuh, tapi yang jadi masalah kebanyakan pengangkatannya yang tidak sesuai aturan. Mereka tidak publish, mungkin sebagian besar ada kedekatan akhinya mereka memasukkan, tidak ada persyaratan lain. Ini yang terjadi kondisinya,” sambungnya.

Sementara Kepsek SMA Negeri 112 Jakarta Barat, Mutia menerangkan, pada tahun 2023 lalu terdapat tiga guru PNS yang pensiun. Kemudian di tahun 2024 ini ada empat orang yang pensiun, dan tahun 2025 mendatang lima orang.

Banyaknya guru di SNA Negeri 112 Jakarta Barat yang pensiun tidak dibarengi dengan guru baru. Kami juga telah meminta kepada Sudin pendidikan dan Disdik untuk penambahan guru, akan tetapi tidak pernah dipenuhi.

Baca Juga :  Diskusi Budaya Gelatik Betawi, Dinas Kebudayaan Bahas Jajanan Rakyat

Jadi kami mengoptimalkan terlebih dahulu guru yang ada. Dan menunggu dari dinas juga tidak ada jawaban, itu alasan kami mengangkat guru honorer, walaupun kami tahu persis ini melanggar aturan. Koordinasi sudah kami lakukan. Itu (mengangkat guru honorer-red) biarlah menjadi kesalahan kami,” sebutnya.

Mutia pun menampik tentang adanya dugaan diangkatnya guru honorer merupakan kerabat atau orang dekat, karena yang pasti itu semua disebabkan kebutuhan mendasar.

“Pengangkatan karena kedekatan, kami yakin tidak, dan teman-teman juga tidak. Ini niat baik kami agar siswa mendapatkan pendidikan yang baik,” pungkas Mutia. (ac)

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *