Pengangkatan Sekdes Wonosari Grujugan “Tabrak” Aturan, Ini Penjelasan dari Plt Kadis PMD Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Nurhasan diduga tabrak aturan yang ada atau batas umur sesuai dengan undang-undang dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
Kadis PMD Bondowoso, Lukman Ari Zafata saat diwawancarai tentang penerbitan SK Sekdes Wonosari yang diduga tabrak aturan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Nurhasan diduga tabrak aturan yang ada atau batas umur sesuai dengan undang-undang dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

Berdasarkan informasi, SK Sekdes tersebut yang di tandatangani oleh Henus Marzuki selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, pada tahun 2015 lalu, saudara Nurhasan berusia 43 tahun bukan 42 tahun.

Dugaan ini didasari dengan tanggal lahir saudara Nurhasan yang tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah miliknya.

Sementara Kades Wonosari belum bisa dikonfirmasi terkait temuan tersebut, karena masih ada kesibukan yang padat.

Baca juga: Pemdes Pekauman Bondowoso Bangun Jalan Paving Block, Kolam dan Pelimpah, Lewat Dana Desa 2024

Di sisi lain, Camat Grujugan, Hadi Surwono saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya tidak tau tentang penerbitan SK Sekdes Wonosari.

Baca Juga :  Kejaksaan Tahan 2 Pegawai BRI Bondowoso, Terkait Skandal Kredit Fiktif

“Pada saat itu, bukan saya camatnya. Coba teliti dan dikroscek lagi sekalian ke DPMD Bondowoso,” arahnya.

Ketika berhasil dikonfirmasi, Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bondowoso, Lukman Ari Zafata mengatakan, bahwa mengungkapkan, memang jelas di undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, usia 42 Tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa.

“Ter kecuali dikukuhkan dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan,” kata Lukman sapaan lekatnya, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut dia menegaskan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh pemerintah tahun yang sama, yakni 2014. Sedangkan penerbitan SK Sekdes tersebut tahun 2015.

Baca Juga :  Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPS3R Rawa Badak Utara, Warga Harapkan Perbaikan

“Jadi, pemberlakuan undang-undang tersebut dari pengangkatan Sekdes masih jangka satu tahun. Kami lihat tidak menabrak aturan,” ringkasnya. (tif)

Baca juga: Demi Kepentingan Umum, Warga Wonosari Bondowoso Hibahkan Tanahnya Ke Pemdes Setempat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *